Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tiga Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polres Jakarta Utara

Khoerun Nadif Rahmat
10/3/2023 10:35

UNIT Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (Sajam). Ketiga pelaku begal itu kerap beroperasi di wilayah Koja dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menyatakan mereka telah beraksi di 15 lokasi. Dalam aksinyamereka berhasil menaklukkan para korbannya dengan ancaman sebilah celurit.

“Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara dengan menggunakan senjata tajam,” kata Iverson dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).

Baca juga: Tukar Tiket Konser Blackpink, ‘Blink’ Diimbau Naik Transportasi Umum

Adapun inisial ketiga pelaku itu, SPS, 20, YPIS,19, dan A, 22. Ketiganya merupakan warga Koja, Jakarta Utara.

Penangkapan itu, kata Iverson, bermula dari salah seorang korban berinisial GS, 21. GS sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka bacokan senjata tajam.

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Lima Pelaku Spesialis Curanmor

“Korban GS, 21 tahun, mengalami kejadian naas pada 15 Januari 2023 lalu, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba dihadang para pelaku, karena melawan akhirnya korban dibacok menggunakan celurit dan mengenai punggung dan paha belakang,” jelas Iverson.

Para pelaku, kata Iverson, sempat bersembunyi di salah satu rumah di daerah Koja. Para pelaku berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motornya pun turut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Berbekal informasi dan bukti-bukti yang ada akhirnya kami berhasil menangkap ketiganya,” ucap Iverson.

Iverson juga mengatakan bahwa hasil kejahatan dijual secara daring menggunakan akun palsu (fake) untuk membeli narkoba. “Ketiganya sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya