Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA penganiaya sekaligus anak pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (MDS) melalui kuasa hukumnya meminta maaf kepada korban D secara lisan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya," kata Kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas saat ditemui di lokasi, di Jakarta, Senin (28/2).
Baca juga: Kejaksaan Tidak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eleizer dari LPSK
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Terlebih, menurut dia, permintaan maaf ini spontan dilakukan usai orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video.
Selain minta maaf, pihaknya turut prihatin dan mendoakan kesehatan D agar cepat pulih seperti sedia kala.
"Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan," tambahnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kuasa hukum MDS hanya sekitar berada 15 menit di Rumah Sakit Mayapada kemudian meninggalkan lokasi.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial MDS dan temannya, berinisial S.
MDS dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Penyidik juga memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih D serta kini diketahui menjadi kekasih MDS.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban. (Ant/OL-6)
apakah Satryo perlu dievaluasi dan dicopot dari jabatannya, Puan enggan berkomentar. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki hak untuk mengevaluasi menterinya di kabinet.
JARGON yang kerap diumbar ke publik bahwa TNI-Polri solid diharapkan tak hanya berhenti pada tataran elite. Sebab, bentrokan antara prajurit TNI dan anggota Polri di lapangan
Michael sendiri saat ini sudah ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan pengakuan membeli pelat palsu itu melalui marketplace.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil Fortuner yang memakai pelat dinas Polri serta mengancam pengendara lain dengan tongkat besi di sekitar Emporium Pluit, Jakarta Utara
Anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur berinisial R diduga menganiaya perempuan bernama Dini Sera Afrianti sampai tewas di Surabaya.
Kapolda menegaskan, jika hasil investigasi menemukan ada perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, Polda akan mengambil tindakan terhadap Yudha
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved