Senin 27 Februari 2023, 17:50 WIB

Soal Desakan Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Soal Desakan Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Antara
Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers.

 

PIHAK kepolisian angkat bicara soal desakan menetapkan Agnes (AG) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap Cristalino David Ozora (CDO). 

Diketahui, AG merupakan pacar dari Mario Dandy. AG diduga berada di lokasi kejadian saat penganiayaan. Sejauh ini, AG masih ditetapkan sebagai saksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyidik berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pihaknya pun meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Baca juga: Korban Penganiayaan Anak Pegawai Pajak Belum Sadarkan Diri

"Mita masih menunggu (status Agnes). Nanti akan disampaikan penyidik," kata Trunoyudo, Senin (28/2).

Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni Agnes. Hal itu diungkapkan Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin Alhafidz.

"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap saudari A yang diduga dalang penganiayaan David, atau pelaku lainnya yang terlibat," tegas Ainul.

Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram

Diketahui, viral di media sosial terkait video penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat di Ditjen Pajak, yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. Adapun SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)
 

Baca Juga

MI/Irfan

Polisi Tangkap Delapan Remaja yang Mau Tawuran

👤MEdiaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 08:10 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Budi Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (29/3)...
Dok. Perisai Nusantara

Tingkatkan Kualitas Satpam, Perisai Nusantara dan Polda Metro Jaya akan Gelar Diklat

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 23:57 WIB
Gada Pratama merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam dengan tujuan menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental...
MI/USMAN ISKANDAR

9 Korban Kebakaran Plumpang Masih Dirawat di RS

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 28 Maret 2023, 23:09 WIB
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak sembilan korban kebakaran Plumpang masih dirawat di rumah sakit...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya