Minggu 26 Februari 2023, 20:20 WIB

Mario Harus Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

mediaindonesia.com | Megapolitan
Mario Harus Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

ANTARA
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan saat dihadirkan di Mapolres Jakarta Selatan.

 

KETUA Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo.
 
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/2), Serfasius mengaku setuju Mario dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
 
Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora, 17.
 
"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," katanya menegaskan.
 
Dia mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video, maupun keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
 
Pertama, kata dia, adanya niat atau kehendak dari MDS untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.
 
"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau
berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum itu.


Baca juga: Sri Mulyani Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

 
Kedua, kata Serfasius, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan. Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.
 
"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan
untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (MDS)," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Serfasius menegaskan hukuman yang berat kepada MDS bisa menjadi edukasi bagi orangtua dalam mendidik anaknya. Menurut dia, orangtua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.
 
Pasal 340 KUHP menyebutkan, 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
 
Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS dan rekannya Shane Lukas (SL) sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Keduanya telah ditahan polisi. MDS telah disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
 
Sementara Shane Lukas disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (Ant/OL-16)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Ini Perkirakan Pergesaran Waktu Kemacetan di Jakarta saat Ramadan

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:43 WIB
Memasuki Ramadan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan ada perubahan titik-titik kemacetan di Jakarta. Ini...
Medcom

Polda Metro Jaya Tangkap Kawanan Perampok yang Incar Nasabah Bank

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:34 WIB
Komplotan itu beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Arenjaya Perum 3 Bulak Kapal Bekasi Timur, Bekasi, Jumat (3/3), sekitar...
ANTARA/Didik Suhartono

Pemprov DKI Batasi Konsumsi Daging Anjing Lewat Raperda Sistem Pangan

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 11:28 WIB
Hal itu dipicu oleh maraknya penjualan anjing secara ilegal dan dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya