Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ingin Bertemu Anaknya, Ayah Malah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua

Rahmatul Fajri
22/2/2023 16:59
Ingin Bertemu Anaknya, Ayah Malah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua
Abu Bakar Alexander Emor (kiri) dan Aldo Joe, pengacara (kanan).(dok.pribadi)

SEORANG pria bernama Abu Bakar Alexander Emor, 37, didakwa melakukan perusakan barang milik orang lain. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 2 Agustus 2021 silam. Saat itu, Abu Bakar mendatangi rumah mantan mertuanya bernama Riza Sovia Zubir untuk bertemu anaknya.

Namun, mantan istrinya, Afaf Munawwarah dan mantan mertuanya tidak membukakan pintu. Setelah itu terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya tersebut.

"Dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar kemudian berusaha membuka paksa pintu rumah. Ia pun berhasil membuka pintu rumah dan masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya. Namun, ia tidak menemukan anaknya. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pengacara Abu Bakar, Aldo Joe menilai, dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," kata Aldo, di Jakarta, Rabu (22/2).

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, kliennya selama ini dihalangi-halangi oleh mantan istri dan mantan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal, kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah adalah memberikan nafkah kepada anaknya.

"Klien saya hanya ingin bertemu dengan anaknya, tidak ada niat lebih dari itu, apalagi pengrusakan barang, apabila ia ingin rusak, tidak hanya pintu semata. Selama ini dia dihalang-halangi untuk bertemu anaknya pasca perceraian oleh mantan istrinya yang notabennya karyawan dengan jabatan mentereng di Bank Indonesia. Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama)," tegasnya.

Aldo menilai jaksa menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 Ayat (1) pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Dan terdakwa belum pernah dipidana.

"Kami memohon kepada Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi restorative justice sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Kajari Depok Keluarkan Sprindik Baru Korupsi Damkar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya