Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi, pada Senin (13/2/2023). Kemudian, tersangka ditahan di Rutan Salamba, Jakarta Pusat.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 KUHP yakni Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
"Terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy dan saksi Shinta, dikarenakan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh terdakwa yakni saksi Hardinan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi, Senin, (13/2) malam.
Baca Juga: Rudolf Sempat Prank Korban Sebelum Membunuh
Terdakwa merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, terdakwa tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman.
Sakit hati terdakwa semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardinan, korban Ade alias Icha alias Ichacuy bersama pengantin saksi Shinta.
Akhirnya terdakwa membunuh korban Ade alias Icha alias Ichachuy di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
Sebelumnya terdakwa memaksa korban Ade alias Icha alias Ichachuy untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening atas nama Christiba Martha (istri Terdakwa) sebesar Rp19,5 juta.
Keesokan hari setelah membunuh korban, terdakwa juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening terdakwa sebesar Rp11,2 juta.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Christian Rudolf Martahi diancam dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023. (OL-13)
Baca Juga: Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi Tersangka
Parlemen mesti segera bekerja menjalankan fungsi mereka dan menyuarakan suara rakyat melalui hak angket.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
KEJAKSAAN tak turut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE) dari lokasi semula di Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved