Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perkembangan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis

Mediaindonesia.com
10/2/2023 22:39
Perkembangan Kasus Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis
Dari kiri: Muarif (kuasa hukum Okke Gania), Okke Gania (palapor) dan Topan (saksi)(Ist)

SATU lagi korban dugaan penipuan berkedok investasi agrobisnis yang dilakukan RW, warga Megawarna, Sukaraja, Gunung Batu, Bandung, melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. 
 
Dialah Okke Gania, warga Peninggaran Timur III/40 A, RT 003/009, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan yang sehari - hari berprofesi sebagai fotografer dan petani kopi.

Laporan Okke Gania di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan Nomor B/8683/VIII/2022/Reskrim Jaksel. 

Okke melaporkan RW ke Polres Metro Jaksel atas dugaan penipuan. Mulanya Okke dan RW menjalin kerja sama dalam hal agribisnis di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 20 hektare di Lahan HGU PT Usaha Tani Lestari.

Okke telah menyetorkan dana sebesar Rp 336 juta untuk biaya sewa lahan, pengolahan tanah, bibit, penanaman jagung, pupuk dan perawatan.

Nantinya Okke akan menerima modal ditambah keuntungan sebesar Rp 448 juta setelah jagung panen dalam tempo 100 hari.

Rupanya jangankan panen, uang itu tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Indosurya Bukan Perdata

Tetapi digunakan untuk keperluan pribadi. Beberapa kali Okke Gania menanyakan soal hasil panen jagung selalu dijanjikan akan dikembalikan modal beserta untungnya. 

"Saya sempat menanyakan, gimana investasi dan hasil dari menanam jagung? RW selalu bilang nanti pasti akan dikembalikan modal dan keuntungan," jelas Okke.

"Hingga untuk jaminan keamanan saya meminta RW membuat pernyataan bahwa kalau tidak dikembalikan akan dilaporkan ke pihak berwajib, dikarenakan uang investasinya dipakai RE untuk keperluan pribadi, " tutur Okke Gania pada Jumat (10/2) lalu. 

Karena dana yang dijanjikan tidak pernah diterimanya, Okke melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. 

Okke telah memenuhi panggilan polisi pada 28 Desember 2022 dan memberi keterangan kepada AKP Dimas Arki Jatipratama S.I.K (Kanit III Ranmor) atau IPDA Rizal Jadi Khironi SH, MM (Kasubnit III. 1) atau AIPDA Agus Santoso (Penyidik Pembantu). 

Di depan polisi Okke menceritakan secara detil kronologi bisnis agrobisnis yang juga menimpa korban Yadien Syahbudin. 

Keteranga Okke Gania diperkuat kesaksian Topan, pria asal Nusa Tenggara Barat yang bertugas sebagai pengolah lahan, menanam jagung, memupuk, merawat dan menjaga hingga panen.

Jadi Topan yang nantinya akan mengolah lahan seluas 50 hektar, di mana, 30 hektare investasi Yadien Syahbudin dan 20 hektare investasi milik Okke Gania.

Total biaya yang diperlukan untuk menanam jagung dan sewa lahan sebsar Rp 736 juta. Dana sebesar itu sudah diserahkan kepada RW. Tapi dari pihak RW hanya diserahkan sebesar Rp 100 juta dengan cara mencicil. 

"Saya hanya menerima uang dari RW sebesar Rp. 100 juta. Itu pun dengan cara dicicil. RW hanya menjanjikan akan ditransfer untuk pupuk dan perawatan," jelas Topan.

"Sampai saya berutang kepada teman-teman. Yang ditanam itu adalah jagung pakan hibrida yang mana setelah ditanam harus dipupuk agar jagung berbuah. Jadi jangan dibilang gagal panen. Karena memang tidak diberikan pupuk," kata Topan memberikan kesaksian. 

Selain Topan, Yadien Syahbudin juga turut menjadi saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan RW kepada Okke Gania. 

Yadien mengiyakan apa yang disampaikan Okke Gania kepada polisi. Sebab dirinya pun selain sebagai saksi atas dugaan penipuan RW, dia juga menjadi korban keganasan RW. 

Sekadar mengingatkan kasus ini bermula dari  Yadien Syahbudin, warga jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dijanjikan berbisnis di bidang pertanian.

Kemudian karena iming -iming tersebut dia rela menyetorkan dananya sebesar Rp 400 juta kepada RW yang sarjana kedokteran berdomisili di Megawarna, Sukaraja Gunung Batu Bandung dan  ber KTP warga Jalan Cikawao Permai, Lengkong, Bandung, Jawa Barat.

Dengan harapan jika jagung, komoditi yang disepakati akan ditanam itu panen, Yadien akan mendapat untung berlipat ganda. Tapi bukannya malah untung.

Dana yang telah disetor malah tidak digunakan untuk mengolah pertanian. Penanaman jagung seluas 30 hektar  di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima seperti yang dijanjikan tidak pernah dilakukan. 

Sudah ditanyakan berkali - kali kepada tersangka  RW , tapi tak ada titik terang. Terpaksa Yadien menunjuk kuasa hukum untuk membawa masalahnya ke polisi. 

"Iya betul klien saya, saudara Yadien Syahbudin telah ditipu oleh rekan bisnisnya. Jadi Bapak Yadien telah menyetor dana sebesar Rp. 400 juta untuk investasi di bidang penanaman jagung pada 28 Agustus 2021," ungkap kuasa hukum Yadien Syahbudin Muarif S.H, dari kantor Andalas Asosiate. 

"Tapi kemudian uang tersebut oleh RW tidak digunakan sesuai kesepakatan tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Yadien.

Menurut Muarif S.H, terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. 

"Semua ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara, dan masih ada satu korban lagi yang menyetor uang sebesar Rp 336 juta, korban satunya juga sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan," ujar Muarif. 

Menurut Yadien Syahbudin, terlapor RW sudah seperti saudara hubungannya sangat dekat. Tidak menyangka akan melakukan penipuan. 

"Saya mau berinvestasi karena melihat skema keuntungan bisnis penanaman jagung dari modal Rp. 400 juta akan untung sekitar Rp. 220 juta dalam waktu 100 hari," katanya.

"Saya sudah survei ke lahan yang akan ditanami jagung. Juga ke petaninya. Rupanya dana yang saya setor tidak dibelanjakan untuk proses produksi baik sewa lahan maupun membeli bibit," tutur Yadien.

Sebelum melakukan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan, pihak Kuasa Hukum Yadien telah mengirim surat somasi sebanyak dua kali. Akan tetapi hanya janji-janji saja yang disampaikan oleh RW. 

"Kita sudah mengirim somasi  sebanyak dua kali. Tapi tidak ada perkembangan yang berarti hanya janji janji saja. Makanya langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," ujar Muarif, SH. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya