Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana membangun saringan sampah di Kali Pesanggrahan. Sebelumnya, saringan sampah saat ini sedang dalam proses pembangunan di Kali Ciliwung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengungkapkan sedang melakukan kajian untuk membangun saringan. Ditargetkan kajian akan selesai pada Juni mendatang.
"Kami mengupayakan nanti rencananya di Kali Pesanggrahan. Jadi kita sedang bikin kajiannya. Mudah-mudahan di tahun ini kajiannya bisa selesai untuk titik lokasinya," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/2).
Jika kajian telah selesai dilakukan, Asep menjelaskan, perkiraan biaya pembangunan yang dibutuhkan baru bisa diketahui. Setelahnya, pihaknya baru akan mengajukan program tersebut untuk dibahas dalam pembahasan Rancangan APBD 2024. "Kemudian berapa anggaran yang dibutuhkan, baru nanti kita coba alokasikan pembebasan lahannya dan fisiknya di 2024," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan dibangunnya saringan sampah di Kali Ciliwung di titik perbatasan dengan daerah penyangga. Tujuannya, sampah yang mengalir di kali bisa disaring dan diangkut otomatis oleh mesin sehingga mengurangi banjir. (OL-14)
BARU-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan kemunculan lumba-lumba yang terlihat di perairan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan bermotor tidak naik signifikan setiap tahunnya.
"Penghematan ekonomi hingga Rp120.263.708 dan penurunan emisi karbon (CO2) sebesar 66,49 ton (83 MWh x 0,8 kg CO2/KWh),"
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyoroti tentang perubahan Jakarta.
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved