Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, seluruh kendaraan bermotor berplat hitam tanpa terkecuali masuk dalam daftar kendaraan yang terkena kebijakan jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP). Hal itu ia sampaikan menanggapi adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang menolak kebijakan ERP.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sedang dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) yang mengakomidir kebijakan ERP.
Menurut Syafrin, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa hanya kendaraan umum berplat kuning, ambulans, angkutan pemadam kebakaran, dan pejabat tinggi negara dengan plat resmi yang dikecualikan dari kebijakan pengendalian lalu lintas.
"Jadi sebagaimana dalam UU 22/2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk plat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih plat hitam," ungkap Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1).
Meskipun saat ini rancangan revisi UU 22/2009 telah masuk ke dalam program legislasi nasional yang akan dibahas oleh DPR RI, selama belum ada perubahan hingga raperda PL2SE disahkan, angkutan online termasuk kendaraan roda dua akan tetap masuk dalam daftar yang terkena kebijakan ERP.
"Tentu ini kita akan melihat perkembangan dari revisi UU 22/2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU itu maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," tuturnya.
Syafrin menegaskan, pemerintah daerah pun tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan adanya perubahan pasal per pasal dalam proses revisi tersebut karena kewenangan itu berada di tangan Kementerian Perhubungan. "Saya menunggu saja," tukasnya. (OL-13)
Baca Juga: Tolak ERP, Ojol Demonstrasi di Depan Gedung DPRD DKI
Jalan berbayar akan berdampak konkret terhadap masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, seperti kurir barang. Kebijakan tersebut akan mengurangi pendapatannya.
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda
Komisi B DPRD DKI Jakarta nampak keberatan untuk menerima rencana Pemprov DKI untuk menerapkan program pengendalian kemacetan lewat 'electronic road pricing' (ERP).
KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengungkapkan keberatannya terhadap rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerapkan jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP)
Dalam raperda tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta turut memasukkan kendaraan roda dua dalam kendaraan yang akan terkena dampak ERP.
Dishub DKI juga menyiapkan bus pengantar atau shuttle dari kantong-kantong parkir menuju JIS.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan inspeksi di tujuh terminal dan menemukan 243 bus tidak laik jalan.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini terkait hasil pemantauan Dinas Perhubungan DKI di 33 lokasi check point, yang mencatat beberapa jenis pelanggaran. Salah satunya masih banyaknya ojek yang mangkal di terminal.
Ketua Umum Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha awak angkutan umum sebab selama pandemi, angkutan umumtidak beroperasi
Menuru pengamat Intrans, Darmaningtyas, Pemerintah wajib mensubsidi layanan angkutan umum sebesar 50%. Tidak bisa kita serahkan lagi ke swasta secara murni. Mereka tetap harus disubsidi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved