Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menemukan lagi satu orang yang ditargetkan untuk dibunuh oleh tersangka pembunuhan berantai Wowon Cs dengan cara diracun. Satu orang yang ditargetkan itu ialah Ujang Zaenal, tetangga tersangka Solihin di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat.
"Solihin melakukan percobaan pembunuhan terhadap tetangga tersangka Ujang Zaenal atas perintah tersangka Wowon alias Aki," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dihubungi, Minggu (22/1). Solihin dan Wowon mengaku ingin membuang sial setelah kejadian pembunuhan di Bantar Gebang, Bekasi.
Mereka berencana membunuh dengan meracuni musuh mereka, yakni Ujang Zaenal. Percobaan pembunuhan itu terjadi sekitar 13 Januari 2023.
Solihin memasukkan dua bungkus racun ke satu kemasan kopi. Kopi yang telah diracun itu diletakkan di pagar depan rumah Ujang Zaenal.
Trunoyudo menyebut kopi yang diracun itu awalnya ditemukan oleh istri Ujang Zaenal. Kopi tersebut kemudian diseduh dan dicicipi oleh Ujang Zaenal.
Hasilnya, Ujang Zaenal mengalami pusing dan sesak napas. Beruntung, Ujang Zaenal selamat. "Saset kopi tersebut memang diseduh dan diminum oleh korban Ujang Zaenal. Selanjutnya korban sempat dirawat 4 hari di Rumah Sakit Dokter Hafiz, Cianjur," kata Trunoyudo.
Baca juga: Terungkap, Wowon Cs Himpun Uang Rp1 M dari Dua TKW yang Dibunuh
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Para tersangka sejauh ini telah membunuh sembilan orang, yang terdiri dari dua tenaga kerja wanita, hingga keluarga para tersangka. Para tersangka membunuh korban dengan cara membuang ke laut, mencekik, hingga meracuni dengan racun tikus dan pestisida.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan para tersangka membunuh korban untuk menutupi jejak kejahatannya. "Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena para tersangka diketahui melakukan tindak pidana lain. Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau bisa sebut serial killer," kata Fadil.
Fadil menjelaskan para pelaku tega membunuh anggota keluarganya sendiri karena kejahatan mereka diketahui para korban. Pada tersangka menganggap korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka. (OL-14)
Jika Anda adalah penggemar film horor yang mencari pengalaman menegangkan dan menakutkan, berikut adalah beberapa rekomendasi film horor terbaik yang patut Anda tonton
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap kasus pembunuhan berantai empat nyawa di Wonogiri pada akhir 2023.
Berikut ini kami bagikan beberapa rekomendasi film pembunuhan berantai yang dapat Anda tonton.
Leslie Van Houten, pengikut pembunuh berantai Charles Manson, dibebaskan dari penjara California, setelah mendekam di bui selama lima dekade.
Sifat masyarakat yang ingin uang banyak dengan jalan pintas yang memicu fenomena dukun penggandaan uang.
Warga berdatangan ke rumah Slamet Tohari untuk melihat dukun pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved