PEMPROV DKI Jakarta sedang mempersiapkan program pengendalian lalu lintas secara elektronik melalui program jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP). Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) ERP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan tarif retribusi ERP paling kecil Rp5 ribu dan paling besar Rp19 ribu.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengungkapkan, dengan jumlah kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang keluar masuk Jakarta mencapai 17 juta kendaraan saat ini, maka dapat diestimasikan retribusi yang terkumpul adalah Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari.
"Karena kalau itu benar diterapkan tadi juga kita dapatkan info, itu tidak kurang per hari sekitar Rp30 miliar - Rp60 miliar dana yang masuk. Satu perjalanan itu Rp30 miliar, berarti dua kali sekitar Rp60 miliar. Artinya itu kan angka yang tidak sedikit ya," ungkap Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1).
Baca juga: Pemprov DKI Juga Berencana Terapkan ERP untuk Motor
Ia pun menegaskan keuntungan dari ERP yang besar tersebut harus dikelola dengan baik. Dari diskusi internal Komisi B pun mengusulkan agar ada badan khusus setara BUMD yang mengelola ERP termasuk hasil pendapatannya.
Selain itu, Komisi B juga ingin agar pendapatan dari ERP bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan angkutan umum.
"Jadi ini harus benar-benar dipastikan dulu, dikelola Pemprov DKI. Kemudian hasilnya, secara maksimal balik ke masyarakat dalam bentuk layanan yang baik di transportasi umum dan di jalan yang berbayar," tuturnya. (OL-4)