Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memasang chip pada pelat kendaraan bermotor. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya penggunaan pelat palsu agar terhindar dari ganjil genap (gage).
"E-TLE (kamera tilang elektronik) kita sudah meng-capture untuk pelat-pelat nomor yang tidak standar. Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Firman menekankan ke depan pelat yang tidak tercatat kamera dipastikan palsu. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat palsu. "Ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," ujar Firman.
Firman menegaskan tak akan membiarkan pelat palsu beredar di jalan raya. Pemakaian pelat palsu itu dipastikan akan menyulitkan masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Polisi Bakal Tanggung Biaya Pemeriksaan Malika Korban Penculikan di Jakpus
"Harus ada timbal balik antara kepatuhan masyarakat, namanya juga kepatuhan. Patuh itu lebih bagus dari diri sendiri. Kalau masih ada pelat nomor yang tidak standar, ya berarti dia belum patuh, gitu aja," ucap jenderal bintang dua itu.
Firman mengatakan akan menerjunkan kembali polisi ke jalan raya untuk penegakan hukum. Sambil melengkapi fasilitas kamera E-TLE di sejumlah ruas jalan.
Dia mengatakan perangkat E-TLE itu sejatinya mahal. Polisi dipastikan tidak akan belanja lagi bila masyarakat sudah sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas.
"Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini. Saya kembalikan tadi, objektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi kalau polisinya, masyarakatnya dan aturan hukumnya bisa berjalan dengan baik," tutur dia.(OL-4)
POLRESTA Bandung, telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di daerah rawan banjir yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ada tiga titik yang menjadi perhatian karena berpotensi terjadi kemacetan akibat pertemuan arus kendaraan.
Terdapat beberapa titik blind spot di ruas jalan Cianjur-Puncak
Kenaikan volume lalu lintas didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Skenario yang dilakukan meliputi manajemen rekayasa lalu lintas, kantong parkir kendaraan bermotor, hingga operasional shuttle bus untuk para penonton menuju Stadion Manahan.
Untuk mengurai kepadatan lalin itu, rekayasa lalin contraflow diperpanjang mulai dari Km 47 hingga Km 61.
Beredar di media sosial Twitter tentang sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang pelat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
Edy mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas tidak harus diberikan sanksi tilang. Ia mengatakan bahwa sanski juga dapat berupa teguran.
Latif menjelaskan penghentian penerbitan plat RF tersebut bertujuan untuk mengkaji dan mendata kembali plat RF yang sudah diterbitkan.
Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan itu sampai saat ini masih didalami oleh Propam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved