DUA remaja usia 20 tahun melakukan perbuatan keji terhadap pelajar SMP di Bogor. Sebelum merudapaksa anak di bawah umur itu, kedua pemuda menyiksa dengan mencekik dan memukul kepala korban hingga pingsan.
Misteri pemerkosaan disertai penganiayan dan perampokan yang dialami Ar, 14, itu akhirnya terungkap. Dua pemuda berusia 20 tahun bernama Suhardi, warga Nambo, dan M Dicky, warga Bantarjati, dibekuk polisi lengkap dengan barang bukti kendaraan roda dua, gadget, serta baju dalam milik korban.
Suhardi dan Dicky saat penyelidikan mengaku memancing korban dengan meminta bantuan dan diberi iming-iming pemberian ongkos Rp300 ribu. Namun saat korban dengan mengendarai sepeda motor datang, keduanya membawa korban ke kebun warga di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal.
Di tengah semak-semak itulah peristiwa rudapaksa terjadi. Korban pingsan hingga nyaris tewas karena tampak tak berdaya saat ditemukan warga .
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Iman Imanudin mengatakan kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal berlapis. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (OL-14)