KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menegaskan penggunaan kembang api saat perayaan menyambut tahun baru 2023 masih diperbolehkan.
"Kembang api sepanjang itu masih aman (dan tidak membahayakan)," ujarnya di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Kendati diperbolehkan, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tidak berlebihan menggunakan kembang api. Ia juga meminta tokoh masyarakat agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.
"Kita tidak ingin nanti ada yang kemudian terdapat musibah," jelasnya.
Untuk kategori petasan, Satpol PP DKI tetap akan merazia penggunaan petasan. Menurutnya, kategori petasan bisa membahayakan masyarakat hingga menyebabkan kebakaran.
"Petasan tidak diperbolehkan, karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, kadang ada kebakaran dan sebagiannya," jelasnya.
"Untuk petasan harus kita lakukan penyitaan," imbuhnya.
Baca juga: Kota Bogor Sepi, tak Ada Terompet dan Pesta Kembang Api
Perlu diketahui, perayaan tahun baru di Jakarta masih dalam kondisi pandemi covid-19. Jakarta masih dalam kategori PPKM level satu. Seluruh kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan instruksi menteri dalam negeri.
"Jadi apapun bentuk kegiatannya ketentuan tetep harus bagaimana tadi saya menjelaskan pandemi covid-19 masih ada dan terus memperhatikan ketentuan protokol covid-19 yang berlaku," pungkas Arifin.
Sebagai informasi, istilah petasan dan kembang api adalah dua benda yang berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan.
Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi.
Petasan atau yang juga dikenal sebagai mercon adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya.(OL-5)