Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Saksi Ungkap Brigadir J Masih Hidup saat Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga

Irfan Julyusman
25/11/2022 14:08
Saksi Ungkap Brigadir J Masih Hidup saat Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022)(dok.Ant)

SAKSI menyatakan Yosua Hutabarat alias Brigadir J terekam masih hidup pada sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Adit juga sempat menyinggung rekaman yang memperlihatkan sebelum dan sesudah terjadinya pembunuhan.

"Apakah yang dimaksud dvr cctv yang di security adalah data rekaman isi yang menyimpan rekaman lokasi TKP pembunuhan?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

"Siap, yang pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP" jawab Adit.

"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16 sampai 18 sekitar dua jam, rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan" lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Adit tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) mempertanyakan rekaman CCTV tersebut, hal tersebut lantaran menurut JPU rekaman tersebut dirasa penting untuk mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut.

"Saya tanya saudara saksi, dalam rekaman dvr cctv yang saudara sebut tadi, apakah itu sebuah petunjuk adanya suatu peristiwa sehingga rekaman itu sangat penting?" tanya jaksa.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba dirumah tersebut Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah" jawab Adit.

Diketahui bahwa Adit merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

JPU sendiri telah mendakwa Arif telah melakukan upaya perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Tindakannya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Atas tindakan mereka, jaksa mendakwa ketujuh terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa akan Hadirkan 9 Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istri Hari Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya