Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI Umumkan UMP 2023 pada 28 November

Putri Anisa Yuliani
24/11/2022 20:39
DKI Umumkan UMP 2023 pada 28 November
Sejumlah karyawan perkantoran menyeberangi pelican crossing saat jam masuk kerja di Jakarta, Rabu (13/7).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 pada 28 November mendatang.

Heru mengatakan saat ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan masih mempertimbangkan angka UMP dari usulan yang diajukan baik oleh asosiasi pengusaha (Apindo), Kadin, hingga buruh.

"Ya lagi dihitung. Bisa sebelum 28 November tapi bisa juga pas 28 November," kata Heru di Balai Kota, Kamis (24/11).


Baca juga: Tuntutan Buruh, UMP di Jakarta Naik Jadi Rp5,13 Juta


Ditemui terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya menggunakan angka UMP 2022 dari versi SK Gubernur No 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 untuk menjadi dasar penghitungan UMP 2023.

SK gubernur tersebut adalah SK gubernur yang merevisi UMP sebelumnya dari Rp4,45 juta menjadi Rp4,6 juta. SK gubernur tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita kemarin sudah sepakat di dalam sidang Dewan Lengupahan bahwa baseline untuk penetapan ump itu adalah SK 1517," kata Andri di Balai Kota. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya