Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tuntutan Buruh, UMP di Jakarta Naik Jadi Rp5,13 Juta

Putri Anisa Yuliani
24/11/2022 17:26
Tuntutan Buruh, UMP di Jakarta Naik Jadi Rp5,13 Juta
Sejumlah buruh melakukan aksi protes terkait upah minimum provinsi di depan Balai Kota DKI Jakarta.(Antara)

BURUH terus mendorong agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 bisa di atas 10%. Sebelumnya, kalangan buruh menuntut kenaikan UMP bisa mencapai 13%. 

Jika menghitung dari UMP 2022 berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021, dengan nilai UMP 2022 sebesar Rp4,64 juta, maka UMP 2023 akan menjadi Rp5,24 juta.

Namun, seiring dengan sidang pengupahan kedua yang berjalan pada Selasa (22/11) lalu, buruh sepakat untuk meminta kenaikan UMP sebesar 10,55%. Angka ini mengacu tingkat inflasi September 4,61%, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi pada 5,94%.

Baca juga: Kadin Siap Ajukan Uji Materi Aturan Soal Pengupahan

Dengan persentase ini, kenaikan UMP yang dituntut buruh sebesar Rp5,13 juta. Wakil buruh, Nugraha, mengatakan pihaknya akan terus melakukan aksi protes hingga permintaan mereka dapat dipenuhi. 

Unjuk rasa kembali berlangsung pada Kamis (24/11) ini di depan Balai Kota DKI Jakarta. Sebagian perwakilan buruh yang berdemo pun diterima oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, untuk kemudian berdiskusi.

"Kami sampaikan beberapa keinginan atau rekomendasi buruh. Pertama, buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah didugat Apindo. Tetapi, pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTTUN," ungkap Nugraha, Kamis (24/11).

Tuntutan tersebut diajukan buruh, karena khawatir Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan kenaikan UMP yang rendah. Pasalnya, anggota Dewan Pengupahan dari Apindo mengusulkan kenaikan UMP 2023 hanya 2,6%.

Baca juga: Wapres Minta Buruh dan Pengusaha Bernegosiasi Terkait UMP 2023

Sementara itu, pihaknya juga menilai usulan angka UMP dari Pemprov DKI sebesar 5,1%, terbilang masih rendah. Dengan persentase kenaikan tersebut, UMP yang diusulkan oleh Pemprov DKI adalah Rp4,8 juta.

"Jadi kalau pun (kenaikan) itu 2,6% atau 5,6%, ya masih sangat kurang. Bahkan, 10% juga masih kurang. Belum dikatakan layak atau sejahtera, itu hanya penyesuaian, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.

Pj Gubernur DKI, sambung Nugraha, tidak memberikan keterangan apa-apa terkait aksi protes yang digencarkan buruh. Namun, Heru menjanjikan akan mengumumkan UMP tepat waktu. Di sisi lain, buruh akan kembali melakukan demonstrasi, bila UMP yang ditetapkan di bawah tuntutan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya