Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Dalam pencegahan ini, kami berkolaborasi dengan beberapa stakeholders," kata Ketua Bawaslu Jaksel Muchtar Taufiq dalam sambutannya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Jakarta, Kamis (24/11).
Dia menyebutkan contoh kolaborasi pencegahan pelanggaran pemilu itu diantaranya melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di 10 kecamatan yang bekerja sama dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaksel dan Pemerintah Kota Jaksel yang diwakili oleh Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin.
"Bersama Pak Wali (Kota Jaksel), Kesbangpol, kami turun ke lapangan berbasis RT/RW di 10 kecamatan, itu salah satunya," tambahnya.
Dia menjelaskan sebagaimana dimuat dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki sejumlah tugas, di antaranya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa pemilu. Namun saat ini, tambahnya, Bawaslu menghadirkan wajah baru dengan tidak lagi mengutamakan pengawasan dan penindakan, tetapi pencegahan.
"Bawaslu mempunyai wajah baru; mengawasi dan menindak itu bukan lagi menjadi aliran prioritas, yang paling utama dan paling dikedepankan adalah pencegahan," jelasnya.
Terkait penindakan pelanggaran pemilu, dia mengatakan Bawaslu Jaksel menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna menyamakan persepsi Bawaslu, Polres Jaksel, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel terkait penanganan pelanggaran pemilu.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Jaksel Abdul Salam. Salam mengatakan penyelenggaraan rapat koordinasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi serta menyamakan gerak dan langkah antara tiga institusi di Sentra Gakkumdu Kota Jakarta Selatan.
"Acara ini untuk menyatukan persepsi, menyamakan gerak dan langkah antara tiga unsur yang berada di Sentra Gakkumdu, yaitu dari unsur pengawas pemilu, Bawaslu, rekan-rekan penyidik dari kepolisian, dan penuntut umum dari kejaksaan," jelas Salam.
Dia juga menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Jakarta Selatan berkomitmen mewujudkan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik serta mengawasi jalannya seluruh tahapan pemilu dengan profesional dan berintegritas.
Dalam rapat koordinasi itu, Bawaslu Jaksel menghadirkan dua narasumber berpengalaman sebagai anggota Sentra Gakkumdu DKI Jakarta, yakni AKP Ahmad Fadilah dan eks Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, guna memaparkan materi terkait tugas hingga tahapan penanganan pelanggaran pemilu. (Ant/OL-15)
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, pers menjadi garda terdepan untuk melawan Hoaks
Kongres yang bertajuk Kebangkitan Mahasiswa itu diikuti 115 orang dari 46 perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi BEM SI (seluruh Indonesia).
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Benyamin Davnie menginstruksikan para camat dan lurah membenahi data penduduk guna menghadapi pemilihan umum (pemilu) serentak 2024.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) terus berupaya meminimalisir terjadinya pelangggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini penanganan terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut masih dilakukan di daerah masing-masing.
Total jumlah kampanye sebanyak 11.207 kali. Dari jumlah itu ditemukan 67 dugaan pelanggaran pemilu,
Bawaslu akan mengklarifikasi laporan DPD PDI Perjuangan Jawa Barat soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sesekali Ridwan Kamil sempat memberikan uang kepada warga yang hadir. Kegiatan itu digelar pada 13 Januari lalu.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved