Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Korban Dugaan Penipuan Oknum Advokat Puji Kerja Polres Metro Jakbar

Mediaindonesia.com
15/11/2022 20:19
Korban Dugaan Penipuan Oknum Advokat Puji Kerja Polres Metro Jakbar
Gedung Mapolres Metro Jakarta Barat(dok.mi)

KASUS dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan pengacara korban investasi bodong berinisial NR, berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para korban pun mengapresiasi upaya penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), yang menangani kasus tersebut.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat khususnya Unit Harda yang selama ini telah membantu proses sejak awal yaitu mulai dari penyelidikan, penyidikan maupun sampai ke tahap pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata S, yang mewakili Aliansi Korban NR (ASKOTALI), dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Menurut S dan para korban lainnya, oknum pengacara NR telah melakukan berbagai macam upaya yang diduga untuk menghapus status hukum tersangkanya, selama beberapa bulan terakhir.

Dimulai dengan mengajak korban atau pelapor VS untuk berdamai melalui jalur restorative justice (RJ) di Polres Metro Jakbar, namun tidak berhasil.

Upaya kedua, kata dia, tersangka diduga melalui pihak ketiga mengiming-imingi bahwa kerugian korban pelapor VS di dugaan investasi bodong PT Mahkota akan dibayar apabila LP No.STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ dicabut oleh korban pelapor. Alasannya, NR sudah menyeberang menjadi kuasa hukum PT Mahkota sejak setahun lalu.

"Alih-alih melakukan upaya pra-peradilan, sebagai bentuk upaya ketiga adalah tersangka melakukan dumas kepada Birowasidik Bareskrim Polri tiga bulan setelah penetapan status tersangkanya. Tepatnya di tanggal  7 Juni 2022 Birowasidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus yang diduga untuk menganulir status hukum tersangka oknum pengacara dugaan penipuan dan penggelapan ini," kata Firdaus, kuasa hukum korban.

"Gelar perkara khusus yang berlangsung selama 5 jam tersebut akhirnya dapat dipertahankan oleh para Korban pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Hingga akhirnya walaupun hasil rekomendasi daripada gelar perkara khusus tersebut disimpulkan oleh Birowasidik Bareskrim Polri bahwa penetapan status Tersangka NR terlalu prematur dan terburu-buru dan bahwa seorang advokat tidak dapat dipidanakan sesuai Pasal 31 UU advokat No.18 Tahun 2003 toh Satreskrim Polres Metro Jakbar tetap tidak menghentikan penyidikannya," imbuhnya.

Upaya keempat diduga dari tersangka NR dan asisten pribadinya, SAE, kata Firdaus adalah tidak menghadiri panggilan BAP tambahan sesuai Petunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada bulan Agustus 2022 lalu. NR, kata dia juga diduga berupaya menghalangi jalannya proses pemberkasan ke Kejaksaan atau P19, supaya berkas perkaranya tidak bisa lengkap sehingga dapat berakibat akan dihentikan proses penyidikannya.

Upaya yang keempat, lanjut dia, akhirnya berhasil digagalkan Satreskrim Polres Metro Jakbar dengan menjemput paksa tersangka suatu malam pada hari Rabu tanggal 27 September 2022, di sebuah vila di daerah Puncak, Cipanas. Sayangnya, setelah dilakukan BAP tersangka akhirnya dilepas kembali.

"Upaya kelima diduga untuk menekan para jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya tidak berani meneruskan penelitian berkas perkaranya, tersangka NR yang merasa telah dikriminalisasi melaporkan  para jaksa yang menangani proses pemberkasannya ke Komisi Kejaksaan  pada tanggal 19 Oktober 2022," tuturnya.

"Rupanya upaya kelima ini pun tidak membuahkan hasil dikarenakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan Berkas Perkara tersangka NR lengkap (P21) sejak tanggal 12 Oktober 2022 sehingga untuk proses selanjutnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunggu tahap kedua yaitu pelimpahan seluruh berkas, barang bukti dan tersangka dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," imbuh Firdaus.

Panggilan pertama untuk pelimpahan tahap kedua telah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat dengan mengirim surat panggilan yang akan jatuh pada hari ini, Selasa, 15 November 2022 pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan pengalaman sebelumnya yang mana tersangka diduga kuat sangat tidak kooperatif maka sudah selayaknya apabila Kapolres Metro Jakarta Barat segera memerintahkan penahanan terhadap tersangka NR!" kata Firdaus.

Kuasa hukum korban lainnya, Tenrie Moeis, menambahkan tersangka juga diduga kuat ingin menghilangkan unsur kerugian atau barang bukti yang menjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap korban pelapor VS. Yakni diduga dengan tiba-tiba mentransfer kembali sejumlah uang yang ditulis sebagai pengembalian lawyer fee ke rekening korban sebesar Rp55 juta, pada tanggal 3 November 2022.

"Berarti setelah berkas perkaranya dinyatakan P21. Dengan mentransfer kembali kerugian yang dialami korban secara tidak langsung tersangka NR telah mengakui tindak pidana yang telah dia lakukan terhadap korban VS. Selama ini tersangka selalu ngotot telah dikriminalisasi tetapi di pihak lain malah melakukan transfer kembali kerugian korban pelapor," tutur Tenrie.

"Artinya secara tidak langsung tersangka telah mengakui tindak pidananya terhadap korban pelapor dan secara tidak langsung pula sebagai simbol atau bentuk ungkapan permintaan maaf kepada korban karena korban tidak pernah menginginkan uangnya dikembalikan setelah korban membuat laporan polisi sejak tanggal 30 Juli 2021. Padahal selama ini tersangka selalu mengatakan bahwa selaku advokat tersangka berhak meminta uang sebesar  Rp45 juta yang dianggapnya sebagai honor advokatnya," sambungnya.

Sementara korban VS, mengaku sangat sedih dengan peristiwa yang ia alami. Sebab selain telah jadi korban investasi bodong, dirinya juga diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oknum pengacara.

"Tersangka ini yang malah kami duga memanfaatkan situasi dan kondisi kami yang sedang kesusahan dan terpuruk. Kami bak bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," kata VS sambil terisak.

"Kami para korban masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Korban NR mendukung Kapolres Metro Jakarta Barat menjemput paksa dan tahan tersangka NR apabila tidak memenuhi panggilan tahap kedua," tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik