Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta menginginkan hidup sejahtera. Hal itu didengungkan kaum pekerja saat mereka melangsungkan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Perwakilan Daerah KSPI DKI, Winarso, mengatakan, salah satu tuntutan pada demo kali ini adalah mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 minimal 13%.
"Kalau pada angka 13% itu berarti besarannya sekitar Rp5,4 juta," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11).
Menurut Winarso, desakan kenaikan UMP DKI telah didiskusikan melalui survei dan riset oleh Dewan Pengupahan KSPI DKI.
"Dasar buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 adalah berdasarkan hasil survei dan riset di pasar-pasar, bukan asal bunyi (asbun)," ungkapnya.
Baca juga: Pohon Tumbang di Balai Kota DKI Timpa Dua Anggota Polisi dan Motor
Dia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik setelah melewati fase sulit selama pandemi covid-19 dua tahun lalu.
"Ditambah dua tahun lalu akibat Covid-19, tentunya ekonomi buruh dan pekerja mengalami keterpurukan, sehingga mereka harus diberikan tambahan sekitar 1,5%, sehingga ketemu pada angka 13%," lanjut Winarso.
"Angka realistis UMP DKI Jakarta sesungguhnya itu pada 2022 sebesar Rp5,3 juta, lalu dengan angka kompromi sebesar Rp4,6 juta itulah akhirnya diputuskan," ungkap Winarso.
Karena itu, Winarso berharap Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP DKI tahun depan.
"Kami berharap pada 2023 nanti tidak ada lagi penggunaan PP 36 di dalam menetapkan UMP DKI Jakarta," ujar Winarso. (OL-16)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar.
Polri pastikan dua kerangka di Gedung ACC Kwitang adalah Reno dan Farhan. Hasil forensik: tewas akibat luka bakar tanpa tanda penganiayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved