Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara EMT (44) dan RR (19), dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap remaja perempuan berinisial NAT (15) di apartemen di Jakarta Barat.
Diketahui, EMT atau mami Erika merupakan muncikari. Sedangkan RR sebagai pacar korban sekaligus yang mengoperasikan akun di aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan ketika dihubungi, Selasa (8/11).
Setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh tim kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari. Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti. Namun, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Diminta Ungkap Pelaku Lain Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT (43) dan RI alias I (19) ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.
Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari. Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.
"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya.(OL-5)
Para pelaku langsung melayangkan tuduhan tak berdasar guna menyudutkan korban.
Polda Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di Tangerang Selatan
Modus transaksi jual beli mobil fiktif menjadi pintu masuk aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangerang Selatan
Polisi menangkap sembilan orang tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di kawasan Tangsel.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menjelaskan telah menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan.
Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka dugaan penyekapan ibu dan bayi di Kabupaten Bangka.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Saat ini, korban telah berada di lokasi yang lebih aman dengan pendampingan penuh, termasuk layanan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Samarinda.
Kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga pemerintah terkait dan masyarakat sipil sangatlah penting untuk melindungi anak-anak di wilayah kita.
Orangtua diminta berusaha membangun komunikasi terbuka dengan anak agar anak merasa aman dan nyaman menyampaikan pengalaman dan perasaan mereka.
KASUS pelibatan anak-anak dalam pariwisata menjadi salah satu ekses negatif dari perkembangan pariwisata di Bali, terlebih adanya kasus Child Sex Tourism (CST).
Ada gim yang penggambaran tokohnya yang vulgar, bukan hanya pornografi, bahkan ada konten LGBT di dalamnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved