Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SEBUAH video viral di sosial media menunjukan seorang pria yang terkapar di atas trotoar di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terekam dan beredar di media sosial. Dalam video disebut pria itu telah menjadi korban begal.
"Begal, begal, begal. Di daerah Salemba, Pal Putih. Begal," kata perekam video tersebut.
Kapolsek Senen Kompol David Purba meluruskan soal narasi di media sosial tersebut. Ia menjelaskan pria yang tergeletak itu bernama Rizky. Ia mengatakan Rizky tergeletak seusai terlibat keributan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung menjelaskan, korban awalnya tengah berkendara bersama seorang rekannya sambil bersenda gurau dan tertawa. Kemudian, sekelompok geng motor juga melintas di kawasan itu. Melihat korban tertawa bersama temannya itu, geng motor tersebut langsung menyerang tanpa alasan.
"Mereka berdua di situ ada gerombolan motor, geng motor pokoknya ada 50 motor jalan di situ mereka ketawa-tawa, katanya geng motornya tersinggung," jelasnya.
Hingga saat ini, korban masih mendapat perawatan di RSCM. Korban belum membuat laporan polisi mengenai kejadian tersebut. Ganang memastikan tidak ada barang milik korban yang diambil para pelaku. "Motornya enggak diambil, barang-barang tidak diambil ini menurut korban," pungkasnya. (OL-15)
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved