Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ADVOKAT Natalia Rusli melaporkan tiga pihak yaitu Alvin Lim, Christoper Halim, dan Serly Kuganda ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melaporkan dugaan terkait pengaduan palsu atau fitnah dan pencemaran nama baik atas dirinya melalui media elektronik.
"Saya ke Polres Jaksel untuk melaporkan pencemaran nama baik saya di media sosial," kata Natalia melalui keterangan tertulis, hari ini.
Laporan terhadap Alvin cs tercatat pada Nomor LP/B/3034/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Ia mengaku menjadi korban informasi menyesatkan dan tanpa hak ke media sosial oleh ketiga terlapor.
"Saya bersama Pak Chairul Amir; mantan Sesjamdatun Kejaksaan Agung, menjadi korban fitnah Alvin Lim dkk lewat media sosial," ujar Natalia.
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus. Natalia juga disebut-sebut sebagai 'pengacara bodong' dan tidak memiliki ijazah sarjana hukum.
Natalia menuturkan ia dan Chairul Amir disebut mafia kasus oleh Alvin Lim dan berkolaborasi mengambil keuntungan Rp500 juta. Keuntungan itu terkait penangguhan penahanan seorang tersangka pada perkara yang kasusnya tengah ditangani di Jawa Timur.
Baca juga: Kapolri: Jangan Bermusuhan karena Beda Pilihan Politik
"Padahal itu semua tidak ada. Itu adalah rangkaian cerita fiktif yang narasinya dibangun oleh Alvin cs untuk merusak institusi Kejaksaan Agung. Itu fitnah. Alvin sengaja membangun opini menyesatkan, padahal uang Rp500 juta itu sebenarnya dialah yang menikmati. Alvin Lim maling teriak maling," ujar Natalia.
Tendensi negatif celotehan Alvin Lim di media sosial, juga diakui Natalia menimpa dirinya. Natalia merasa nama baik dan reputasinya sebagai advokat dirusak.
Natalia Rusli menyebut Alvin Lim dan Sherly Kuganda membuat dan mengedit video yang kemudian disebar ke media sosial. Padahal, video yang dibuat dan diedit tersebut, sama sekali tidak ada korelasinya dengan cerita pemerasan Rp500 juta yang dibuatnya.
"Tuduhan pemerasan itu adalah rangkaian cerita yang mereka bangun lewat editan-editan video, sehingga seolah-olah benar terjadi. Padahal itu sama sekali tidak benar. Fiktif. Buktinya, kasusnya kan, dihentikan pengusutannya di Polda Metro Jaya," ujar Natalia.
Chaerul Amir juga membantah dirinya terlibat mafia kasus saat menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Ia mengaku harus menanggung beban dari semua berita miring yang disebarkan yakni, dicopot dari jabatan struktural di Kejagung.
"(Terlibat mafia kasus) sama sekali tidak benar," ujar Amir.(OL-4)
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Eksaminasi publik PBHI adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan secara terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved