Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat Sebut Penerapan Tilang Elektronik Tepat

Irfan Julyusman
22/10/2022 14:21
Pengamat Sebut Penerapan Tilang Elektronik Tepat
Kendaraan melintas di bawah papan digital terkait tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto )

PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam penghapusan penindakan manjal terhadap pelanggar lalu lintas sudah tepat.

Bambang menyebut dalam penerapan tilang elektronik, Polri harus melakukan langkah sosialisasi program tersebut kepada masyarakat khusus dengan memperjelas rambu lalu lintas atau peringatan lainnya agar masyarakat tidak merasa "dijebak" dengan perubahan aturan tersebut.

"Yang harus diperhatikan adalah Langkah-langkah sosialisasi program tersebut pada masyarakat, salah satunya dgn memperjelas rambu-rambu lalu lintas atau Peringatan-peringatan agar masyarakat tidak merasa “dijebak” dengan perubahan-perubahan aturan" kata Bambang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/10).

Ia menekankan bahwa dengan berkembangnya teknologi maka upaya dalam meminimalisir pungutan liar (pungli) juga harus dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

"Zaman sudah berubah, teknologi juga berkembang, upaya meminimalisir pungli di sektor lalu lintas tentunya juga harus terus dilakukan dengan mengikuti atau memanfaatkan perkembangan teknologi," ujarnya.

Meskipun belum meratanya tindak tilang elektronik dikarenakan belum semua kawasan sudah terpasang alat tilang elektronik tersebut, ia mengatakan bahwa dengan semakin terjangkaunya teknologi tersebut maka hal tersebut tinggal menunggu waktu agar perubahan tersebut dapat merata. "Dengan infrastruktur yang tak sama antar wilayah, tentu belum merata" katanya.

"Tapi dengan semakin terjangkaunya teknologi, itu tinggal menunggu waktu saja. Tak ada alasan untuk tidak memanfaatkan teknologi" pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan belum menanggapi instruksi Kapolri tersebut saat coba dihubungi melalui sambungan telepon pada, Sabtu (22/20).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Satlantas) Polri guna mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) status maupun mobile, serta turut mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungli yang dilakukan oleh anggotanya.

Instruksi Kapolri tersebut tercantum dalam surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut juga sudah ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (21/10). (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya