Jumat 14 Oktober 2022, 15:14 WIB

Nikita Mirzani Dicekal atas Pemrintaan Polres Serang Kota

Mediaindonesia | Megapolitan
Nikita Mirzani Dicekal atas Pemrintaan Polres Serang Kota

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani

 

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MI/Ramdani

BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek Hari Ini

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 04:10 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan berpotensi terjadi di sebagian wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok,...
MI/Susanto

Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:40 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan...
Twitter

Keluarga Pamer Barang Mewah, Harta Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Rp1,8 M

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:30 WIB
Pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, buntut istri dan anaknya pamer barang-barang mewah di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya