Jumat 07 Oktober 2022, 21:15 WIB

Polisi Sebut Rizky Billar Berpeluang Ditahan Terkait Kasus KDRT

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Polisi Sebut Rizky Billar Berpeluang Ditahan Terkait Kasus KDRT

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

 

ARTIS Rizky Billar berpeluang ditahan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky akan ditahan jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Rizky dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Merujuk pada ancaman pasal tersebut, yakni 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky ditahan.

"Iya, bisa jadi (ditahan). Ancaman hukuman 5 tahun," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (7/20).

Ia mengatakan selain merujuk pada ancaman hukuman, pertimbangan lainnya untuk menahan Rizky ialah adanya kekhawatiran Rizky akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Rizky ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap Lesti. Zulpan mengatakan Lesti mengaku trauma setelah diduga mengalami kekerasan dari Rizky.

"Dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar. Sehingga, berada di tempat tertentu yang berada di pengawasan keluarga yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Baim Wong dan Paula: Tak Ada Niatan Merendahkan Kepolisian

Seperti diketahui, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).

Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.

Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.

Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.

Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.(OL-4)

Baca Juga

Medcom

2 Emak Penyalur PMI Ilegal Diperintah Otak Utama yang Diduga WNA

👤Siti Yona Hukmana 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 08:00 WIB
Polda Metro Jaya menduga dua perempuan yang ditangkap menjalankan perintah dari otak utama yang merupakan...
IG @kasusiphonesikembar

‘Si Kembar' Pelaku Penipuan PO iPhone Ditetapkan Tersangka

👤Siti Yona Hukmana 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:22 WIB
POLDA Metro Jaya menetapkan pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar, Rihana dan Rihani sebagai...
Dok. Medcom

Bentuk Timsus, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Si Kembar

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:14 WIB
POLDA Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya