Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ARTIS Rizky Billar berpeluang ditahan polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky akan ditahan jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan Rizky dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Merujuk pada ancaman pasal tersebut, yakni 5 tahun penjara, maka tak menutup kemungkinan Rizky ditahan.
"Iya, bisa jadi (ditahan). Ancaman hukuman 5 tahun," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (7/20).
Ia mengatakan selain merujuk pada ancaman hukuman, pertimbangan lainnya untuk menahan Rizky ialah adanya kekhawatiran Rizky akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, Rizky ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap Lesti. Zulpan mengatakan Lesti mengaku trauma setelah diduga mengalami kekerasan dari Rizky.
"Dikhawatirkan mengulangi kesalahan yang sama. Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar. Sehingga, berada di tempat tertentu yang berada di pengawasan keluarga yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Baim Wong dan Paula: Tak Ada Niatan Merendahkan Kepolisian
Seperti diketahui, penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).
Berdasarkan keterangan Lesti, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh.
Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.
"Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Zulpan.
Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.(OL-4)
LESTI Kejora, penyanyi dangdut Tanah Air dilaporkan ke polisi belum lama ini, karena adanya dugaan melanggar hak cipta. Diketahui sejumlah lagu milik Yoni Dores
PENYANYI dangdut Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei, atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores.
Lesti disebut tak meminta izin saat membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores.
Kebahagiaan menyelimuti pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar, yang baru saja menyambut kelahiran anak kedua mereka.
PASANGAN selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora kini sedang berbahagia karena dikaruniai anak kedua mereka pada 25 Januari 2025.
LESTI Kejora dan Rizky Billar meramaikan kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2, Muhammad Wahyu-Ramzi, di Lapang Prawatasari, Kamis (21/11).
Perilaku ghosting bisa muncul karena kurangnya keterampilan komunikasi yang sehat serta ketidakmampuan individu menghadapi konflik.
SEBUAH film bergenre drama religi yang mengangkat isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan judul 'Samawa' bakal segera tayang di layar lebar Indonesia
Ibu dan dua anak perempuannya kecewa dengan vonis majelis hakim, yang hanya menghukum percobaan pada terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan oknum anggota TNI AL.
Cut Intan Nabila, sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor, disebut majelis hakim mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
Pelaku kemudian langsung diamankan oleh warga yang berada di lokasi dan diserahkan ke Polsek Pancoran Mas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved