Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Seorang Pria Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang di Tangerang Ditangkap

Sumantri
13/9/2022 20:48
Seorang Pria Mengaku Dukun Bisa Gandakan Uang di Tangerang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Metro Tangerang Kota melalui unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS, 37, asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (13/9), mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Mashadi, 29, warga Cirebon, yang kehilangan sepeda motor N-Max dan dua unit telepon seluler pada 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.
 
Pelaku ditangkap pada Senin (12/9) di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, oleh tim
unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Komisaris Putra Pratama.
 
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan barang buktinya juga satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anakdari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu mengubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.


Baca juga: Kejari Tangsel Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PIP SMP Negeri 17

 
Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi  tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual ghaib.
 
Namun setelah lama menunggu, pelaku tidak datang kembali dan dua nomor handphone dari ponsel korban tak bisa lagi dihubungi. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari dan alami kerugian sebesar Rp26 juta. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
 
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan hal serupa ke sejumlah korban dengan menggunakan dua modus yakni mengaku sebagai dukun untuk mengatasi guna-guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi.
 
"Kepolisian sekarang sedang melakukan pemeriksaan dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," ujarnya. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya