Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR disekapnya tiga wartawan nasional oleh kejaksaan Negeri kota Tangerang, Banten, dipastikan hoax. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan salah satu wartawan yang dikabarkan mendapat perlakuan tidak baik tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, masalah ini bermula dengan kedatangan Hendrik Simorangkir dari Metcom, Khairul (Detikcom) dan Jehan (VOI) pada Kamis (8/9) petang untuk mengkonfirmasi terkait berita yang menyebut perayaan ulang tahun dirinya yang diberitakan meriah. Karena kabar yang ditayangkan di medsos (Tangerang 24 Jam) itu dianggap tidak sesuai fakta, Dapot berusaha menjelaskan kepada ketiga wartawan tersebut.
"Saat mereka datang ya kami jelaskan. Kami juga meminta tolong kepada ketiga wartawan tersebut agar kabar itu di take down," jelasnya.
"Saat kami minta tolong kepada mereka untuk menghubungi pemilik medsos tersebut agar kabar itu di take down, pemilik Medsos malah minta sesuatu," papar Dapot.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Hendrik Simorangkir membenarkan, bahwa tidak ada unsur penyekapan atas kasus itu. Dirinya bersama kedua orang seprofesinya datang ke Kejari Tangerang untuk konfirmasi.
Kemudian untuk memperjelas semua itu, mereka juga diajak ke Kejati Banten untuk mengklarifikasi masalah tersebut. "Saya sendiri juga bingung dan bertanya-tanya, siapa yang menyeret-nyeret masalah tersebut ke kasus penyekapan. Tidak ada itu," papar Hendrik. (OL-15)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
Le Semar Hotel Karawaci hadirkan promo Ramadhan 1447 H: buka puasa all you can eat Rp130 ribu, paket menginap mulai Rp550 ribu, serta doorprize sepeda listrik dan TV.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis temuan terbaru terkait insiden pencemaran Sungai Cisadane.
KLH melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan pada Februari 2026 yang menyebabkan pencemaran sungai Cisadane.
WARGA di wilayah Tangerang kini dibayangi ancaman kesehatan serius setelah hasil penelitian terbaru menunjukkan adanya peningkatan drastis cemaran pestisida di aliran Sungai Cisadane.
Ekspansi jaringan ritel material bangunan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok sektor konstruksi di wilayah penyangga Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved