Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menyiagakan 8.350 personel untuk mengamankan aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Jakarta hari ini, Jumat (9/9). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ribuan personel tersebut disiapkan untuk mengamankan demo hari ini yang terpusat di 3 titik yakni di DPR, Patung Kuda, dan kantor LBH Menteng, Jakarta Pusat.
Beberapa elemen massa yang akan berunjuk rasa di antaranya dari komunitas ojol dan sejumlah kelompok mahasiswa. Tuntutan massa adalah menolak kenaikan BBM. "Kemudian ada elemen lain yang tidak memberitahukan, ini kita antisipasi dan kita awasi," kata Zulpan, melalui keterangannya, Jumat (9/9).
Zulpan mengapresiasi elemen masyarakat yang menyampaikan pemberitahuan terkait aksi ke pihak kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa untuk tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tidak ada penutupan lalu lintas selama demo berlangsung. Penutupan lalu lintas dilaksanakan secara situasional. "Untuk penutupan lalu lintas melihat kondisi di lapangan," tuturnya. (OL-12)
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved