Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menggapai persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silahkan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Pasalnya beberapa bangunan di Jakarta, ada yang tidak sesuai dengan IMB. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria menjelakaan telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut.
"Terkahir sudah kami berikan surat pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Sebelumnya, ditemukan sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan terpaksa disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Terletak di Jalan Dempo I, Nomor 40, RT 04/RW 03, Ke lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.
Pasalnya, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.
Adapun isi surat yang diterima Kantor Media Indonesia yakni, pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022. (OL-12)
Legoland School Challenge akan diselenggarakan pada 22-23 September 2025 di Legoland Malaysia Resort.
Arab Saudi merupakan negara yang memiliki kekayaan budaya serta arsitektur menarik. Desain-desain bangunan diadaptasi dari iklim, geografi dan kearifan lokal.
Kegiatan ini merupakan media atau platform untuk berbagi ide bagi akademisi, praktisi, perusahaan, pemerintah dan komunitas.
Selama penggalian, para arkeolog juga menemukan batu basal besar dengan ukiran dua sosok bertanduk dengan lengan terentang.
Banyak warga yang berhenti untuk mengetahui kejadian ambruknya bangunan tersebut hingga menimbulkan kemacetan
Dikabarkan ada dua warga terjebak namun satu orang sudah berhasil dievakuasi
Penerbitan IMB harus sesuai dan tertib hukum, Pemprov DKI harus menjelaskan alasan penerbitan hal yang sebelumnya dilarang
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Pemprov DKI mengaku sudah sesuai prosedur.
Nirwono menilai, untuk mengeluarkan IMB khusus bagi bangunan di pulau hasil reklamasi tidaklah sederhana.
Pemprov DKI didesak segera mengajukan pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke Prolegda tahun ini.
Pengunjung dari arah Pantai Indah Kapuk terlihat terus berdatangan, separuh jalan tepat di depan area Food Street disulap menjadi lahan parkir pengunjung.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved