Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menggapai persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silahkan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).
Pasalnya beberapa bangunan di Jakarta, ada yang tidak sesuai dengan IMB. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria menjelakaan telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut.
"Terkahir sudah kami berikan surat pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
Sebelumnya, ditemukan sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan terpaksa disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Terletak di Jalan Dempo I, Nomor 40, RT 04/RW 03, Ke lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.
Pasalnya, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.
Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.
Adapun isi surat yang diterima Kantor Media Indonesia yakni, pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022. (OL-12)
Sektor bangunan gedung memegang peranan krusial dalam mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Bangunan berperan besar dalam isu perubahan iklim, dengan kontribusi hampir 40% terhadap emisi karbon global.
PU Bangun secara aklamasi menetapkan Suko Widigdo sebagai Ketua Umum PU Bangun periode 2025-2028 menggantikan Mursyid.
Petugas mendapatkan informasi kebakaran dari masyarakat sekitar pukul 02.13 WIB dan langsung mengirimkan personel ke lokasi kejadian.
Pemerintah juga akan melakukan audit keuangan pesantren calon penerima bantuan. Menurut Muhaimin, dana segar tidak akan diberikan kepada pesantren yang mampu merenovasi gedung.
Sektor bangunan di Indonesia, saat ini, menyumbang 33% emisi gas rumah kaca, dengan penggunaan pendingin sebagai salah satu penyumbang terbesar.
Kasus Ponpes Al Khoziny menyingkap problem serius mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Indonesia.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved