Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Bangunan Yang Tak Sesuai IMB

Mohamad Farhan Zhuhri
23/8/2022 15:40
Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Bangunan Yang Tak Sesuai IMB
Ilustrasi(MI/Barry F )

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menggapai persoalan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia mengatakan akan segera menindak warga yang tidak taat aturan. "Silahkan itu dilaporkan, akan ditindak," ujarnya usai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Pasalnya beberapa bangunan di Jakarta, ada yang tidak sesuai dengan IMB. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria menjelakaan telah menerbitkan surat perintah pembongkaran sendiri terhadap pemilik bangunan tersebut.

"Terkahir sudah kami berikan surat pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

Sebelumnya, ditemukan sebuah bangunan yang sedang dalam pengerjaan terpaksa disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Terletak di Jalan Dempo I, Nomor 40, RT 04/RW 03, Ke­ lurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bangunan tersebut disegel lantaran menyalahi aturan izin mendirikan bangunan.

Pasalnya, di depan gedung tersebut terpasang spanduk yang menerangkan, IMB dengan dua lantai. Namun, yang terlihat melibihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Spanduk yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terulis, jenis kegiatan : mendirikan baru, penggunaan : rumah tinggal, jumlah lantai : 2 lantai.

Adapun isi surat yang diterima Kantor Media Indonesia yakni, pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Rung Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Peraturan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya