Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap 6 Begal yang Kerap Beraksi di Jakbar

Rahmatul Fajri
18/8/2022 19:35
Polisi Tangkap 6 Begal yang Kerap Beraksi di Jakbar
Ilustrasi begal motor.(Dok MI)

POLISI meringkus enam pelaku begal, berinisal MR, IF, RH, AA, FG, dan MP yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan Para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan merampas paksa kendaraan milik korban.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Berantas Perjudian dan Bekingnya

"Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, keenam pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP)," ujar Joko di Jakarta, Kamis (18/8).

Joko menjelaskan, salah satu aksi pelaku yakni saat membegal Mohammad Luthfi Prayogi bersama dengan temannya yang

melintas di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Para pelaku menghadang korban dan temannya yang sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah itu, korban turun dari sepeda motornya, karena satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit. Korban berhasil menghindar dan melarikan diri. Namun, sepeda motor korban diambil pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren. Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku

Joko menjelaskan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. RH dan AA merupakan otak kejahatan. Kemudian MR dan IF berperan memepet korban. Sedangkan FG dan MP sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar.

"AA selain berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak dua kali dan menjual sepeda motor korban," katanya.

Para pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman, serta narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya