Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ini Isi Permohonan Maaf Irjen Sambo yang Disampaikan Pengacara

Khoerun Nadif Rahmat
12/8/2022 10:54
Ini Isi Permohonan Maaf Irjen Sambo yang Disampaikan Pengacara
Irjen Pol Ferdy Sambo(MI/Adam Dwi)

KUASA Hukum mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf dari kliennya. Pesan tersebut disampaikan Arman di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

Amran menjelaskan FS kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di Mako Brimod, Depok pada Kamis (11/8).

"Hari ini klien kami, bapak FS, telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujar Arman.

Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo

Dalam kesempatan tersebut, Arman hanya berfokus pada pesan yang dititipkan oleh FS kepada pihaknya. Adapun isi pernyataan lengkap dari FS yang dibacakan oleh Arman selaku kuasa hukum FS, yakni;

'Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga'.

'Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya, di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan'.

'Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai'.

'Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku'.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya