Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KUASA Hukum mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf dari kliennya. Pesan tersebut disampaikan Arman di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Amran menjelaskan FS kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di Mako Brimod, Depok pada Kamis (11/8).
"Hari ini klien kami, bapak FS, telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujar Arman.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Komnas HAM juga Periksan Irjen Sambo
Dalam kesempatan tersebut, Arman hanya berfokus pada pesan yang dititipkan oleh FS kepada pihaknya. Adapun isi pernyataan lengkap dari FS yang dibacakan oleh Arman selaku kuasa hukum FS, yakni;
'Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga'.
'Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya, di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan'.
'Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai'.
'Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku'.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Polisi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Kolombia menghadapi 24 serangan bom dan penembakan terkoordinasi terjadi di Cali dan kota sekitarnya, menewaskan tujuh orang dan melukai 28 lainnya.
Remaja laki-laki berusia 15 tahun ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penembakan terhadap calon presiden Kolombia, Miguel Uribe Turbay.
Miguel Uribe, calon presiden Kolombia, dalam kondisi kritis setelah ditembak tiga kali saat kampanye. Seorang remaja 15 tahun ditangkap sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved