Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer bisa berpotensi bebas. Hal ini bisa terjadi jika Bharada E memberikan kesaksian apa adanya dan terbukti hanya menerima perintah.
"Mungkin saja kalau dia menerima perintah, itu dia bisa saja bebas, tetapi pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (9/8).
Guna memuluskan hal tersebut, Mahfud meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Hal ini dilakukan agar Bharada E selamat dari kemungkinan penyiksaan maupun diracun.
"Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharadha E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Bharada E adalah satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dua tersangka lain adalah Brigadir Ricky Rizal dan KM. Adapun Polri baru menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hari ini.
Dalam pernyataannya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Ferdy menyuruh Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (OL-8)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved