Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rahmatul Fajri
07/8/2022 23:07
Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi(DOK MI)

TIM Khusus (Timsus) Polri menangkap Brigadir Ricky Rizal terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Briagadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Ricky telah ditahan dan statusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “(Ditahan) di Bareskrim Polri,” ujar Andi kepada wartawan, Minggu (7/8).

Ricky dijerat Pasal 340 Subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP. Pasal yang berbeda dengan Bharada E, yaitu Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’. Sedangkan Pasal 338 KUHP, ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya