Sabtu 06 Agustus 2022, 17:00 WIB

Pengemudi Mobil Pelat RFH yang Tabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat RFH yang Tabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

Medcom.id
ilustrasi

 

POLISI menetapkan pengendara mobil pelat RFH yang menabrak Briptu DS, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran sebagai tersangka.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ.

Baca juga: Pengemudi Mobil RFH yang Tabrak Polisi di Jaksel Pakai Pelat Palsu

Adapun Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ berbunyi ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”

Sebelumnya, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/8).

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (5/8).

Sutikno menjelaskan, kejadian bermula ketika anggotanya melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.

Anggota PJR itu kemudian, bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lantaran menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," jelas Sutikno.

Namun saat diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.

Petugas lainnya pun mengejarnya hingga berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.

"Muter ke Ancol terus kemudian ke Bintara, berhenti dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diamankan ke Gakkum," ucap Sutikno.

Akibat peristiwa itu, anggota PJR yang tertabrak mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat. 

Namun belum diketahui identitas anggota itu termasuk pengemudi mobil pelat RFH tersebut.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik. Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya," pungkasnya. (OL-6)

Baca Juga

MI/Susanto

Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp20.000

👤Insi Nantika Jelita 🕔Sabtu 30 September 2023, 22:12 WIB
MULAI Minggu, 1 Oktober 2023, tarif kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) tidak lagi...
Ist

Jelang Hari Batik Nasional, Roadshow Bertema Kecantikan dan Budaya Digelar

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 30 September 2023, 19:14 WIB
Acara ini merupakan perpaduan antara elemen kecantikan dan budaya Indonesia, dan dihadiri oleh mitra mereka, diantaranya adalah...
MI/Usman Iskandar

Pengamat Dorong Pemerintah Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi dan Pantau Pabrik Penghasil Polusi

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Sabtu 30 September 2023, 18:50 WIB
Pagi ini DKI Jakarta kembali menduduki kota paling berpolusi nomor satu di dunia pada Sabtu (30/9). Berdasarkan data situs pemantau...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya