Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan pengendara mobil pelat RFH yang menabrak Briptu DS, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran sebagai tersangka.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ.
Baca juga: Pengemudi Mobil RFH yang Tabrak Polisi di Jaksel Pakai Pelat Palsu
Adapun Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ berbunyi ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Sebelumnya, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/8).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (5/8).
Sutikno menjelaskan, kejadian bermula ketika anggotanya melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.
Anggota PJR itu kemudian, bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lantaran menggunakan strobo.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," jelas Sutikno.
Namun saat diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.
Petugas lainnya pun mengejarnya hingga berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.
"Muter ke Ancol terus kemudian ke Bintara, berhenti dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diamankan ke Gakkum," ucap Sutikno.
Akibat peristiwa itu, anggota PJR yang tertabrak mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat.
Namun belum diketahui identitas anggota itu termasuk pengemudi mobil pelat RFH tersebut.
"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik. Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya," pungkasnya. (OL-6)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved