Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan pengendara mobil pelat RFH yang menabrak Briptu DS, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran sebagai tersangka.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ.
Baca juga: Pengemudi Mobil RFH yang Tabrak Polisi di Jaksel Pakai Pelat Palsu
Adapun Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ berbunyi ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Sebelumnya, anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak oleh pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/8).
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran sini," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (5/8).
Sutikno menjelaskan, kejadian bermula ketika anggotanya melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.
Anggota PJR itu kemudian, bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lantaran menggunakan strobo.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," jelas Sutikno.
Namun saat diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.
Petugas lainnya pun mengejarnya hingga berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.
"Muter ke Ancol terus kemudian ke Bintara, berhenti dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diamankan ke Gakkum," ucap Sutikno.
Akibat peristiwa itu, anggota PJR yang tertabrak mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat.
Namun belum diketahui identitas anggota itu termasuk pengemudi mobil pelat RFH tersebut.
"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik. Saya juga belum tahu siapa nama pengemudinya," pungkasnya. (OL-6)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved