Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengungkap beberapa temuan baru dari hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J yang meninggal di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Channel YouTube milik Refly Harun, Komarudin menjelaskan bahwa tim dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir J menyebutkan ada satu peluru ditembakan dari kepala belakang Brigadir J hingga tembus ke hidung. "Diperkirakan ditembak dari belakang dan tembus dihidung," ujar Komarudin, Sabtu (30/7).
Selain itu, dari hasil otopsi juga tidak ditemukan otak di dalam kepala Brigadir J. "Dibuka kepalanya, tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan adanya retak 6 di kepala itu," imbuh Komar.
Ia mengatakan, hal tersebut diungkap oleh tim dokter forensik, serta ada 2 perwakilan dokter dari pihak kuasa hukum untuk membantu melakukan otopsi tersebut.
Sebelumnya ia menjelaskan terkait kode etik kedokteran, pihak keluarga tidak diperbolehkan menyaksikan proses otopsi jenazah Brigadir J. Karenanya, Komarudin memberikan surat tugas kepada 2 orang yang berprofesi dibidang kedokteran untuk kerja sama dengan dokter forensik lainnya.
"Jadi saya memberikan surat tugas dari lawyer kepada Herlina Lubis yakni Magister kesehatan dan satunya adalah Martina Aritonang seorang dokter. Kita kasih surat tugas dan merekalah yang mewakili kita untuk ke ruang operasi," papar Komarudin.
Ia juga menjelaskan, temuan yang ia sampaikan tersebut bisa dipertangungjawabkan. Ia menuturkan, hasil tersebut sebelumnya merupakan penjelasan dari tim dokter yang melakukan otopsi.
"Kesimpulan itu dari dokter foensik dan dokter dari kita, bukan karangan. Ini sebuah pengakuan dari dokter yang mewakili, semua hasil tersbeut dicatat dan sudah kita notariskan," pungkas Komar.
Selain itu, ia menjelaskan, ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah kebagian perut. Kedua ditemukan juga diduga tembakan dari leher mengarah ke bagian bibir.
Ketiga, dokter forensik menemukan lubang di dada diduga bekas tembakan, yang keempat ada lobang yang diduga juga keempat lubang tersebut bekas peluru. Selain itu dokter forensik juga menemukan luka terbuka di bagian bahu yang dagingnya hampir terkelupas.
Di bagian jari kelingking dan jari manis ditemukan patahan-patahan jari, di sekitar kukunya, dan sudah diambil sampelnya untuk dipastikan penyebab patahnya kenapa. Di punggung di bagian belakang juga ada memar, dibagian kaki sebelah kiri ditemukan ada memar dan sudah diambil sampelnya.
Di pergelangan kaki kiri bawah ada juga lobang yang masih belum tau penyebabnya. "Itulah secara umum tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J alias Brigadir Yosua dinyatakan tewas hampir tiga pekan lalu. Polisi menyebutkan, Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved