Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bima Arya Setop Pembangunan Masjid Imam bin Hambal, Ini Alasannya

Dede Susianti
27/7/2022 20:42
Bima Arya Setop Pembangunan Masjid Imam bin Hambal, Ini Alasannya
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau perintah penghentian pembangunan Masjid Imam bin Hambal di Jalan Kolonel Syam (dulu Pa(MI/Dede Susianti)

PEMERINTAH Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) memerintahkan penghentian pembangunan Masjid Imam bin Hambal (MIAH) yang berlokasi di Jalan Kolonel Syam (dulu Pandu Raya), Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (27/7). Padahal keputusan PTUN Bandung yang dikeluarkan April 2021 memenangkan agar pembangunan MIAH dilanjutkan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan secara khusus dengan Forkopimda.

"Forkopimda melakukan pertemuan rapat koordinasi dan konsultasi bersama pimpinan DPRD menyikapi persoalan Masjid Imam bin Hanbal. Mencermati dinamika di lapangan, kami melihat ada potensi konflik sosial yang besar yang terjadi di sana,"ungkap Bima.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait dengan bangunan dari maajid, namun ada resistensi yang sangat besar, tidak saja dari warga di sekitar, tapi dari lokasi-lokasi yang lain.

"Karena itu, kami tidak masuk ke wilayah keputusan hukum terkait pendirian masjid. Tetapi kami forkopimda melihat dari potensi terjadinya konflik sosial. Forkopimda mendasari langkah- langkahnya dari UU Nomor 7 tahun 2012, mengenai penanganan konflik sosial,"jelasnya.

Dia juga menyebut, atas pesetujuan DPRD Kota Bogor menyepakati, menetapkan status konflik lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan, dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mupakat.

"Jadi, sekali lagi, kami sepakat untuk menyatakan lokasi tersebut sebagai wilayah konflik dan ini diatur oleh undang -undang tersebut,"katanya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Atang Trisnanto mengatakan pihaknya langsung rapat menindaklanjuti surat dari Wali Kota Bogor terkait permohonan saran dan konsultasi terkait penetapan status konflik sosial dalam masalah pembangunan Masjid Imam bin Hanbal.

"Intinya kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2012, agar utamanya mencegah terjadinya konflik sosial, bahkan konflik fisik. Karena ini yang tidak kita harapkan,"jelas Atang.

Pihaknya berharap, proses musyawarah dan mediasi yang kemudian islah antar masyarakat di wilayah terkait. Sehingga pembangunan masjid bisa berjalan sebagaimana peraturan berlaku, dimana harapan kita masjid bisa dibangun bersama sama, dikelola, dan dimanfaatkan bersama.

"Saya kira itu titik poin yang dihasilkan pada rapat tadi. Kami mempercayakan kepada pak wali kota dan jajaran forkopimda lain. Bahwa tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu dilakukan".

"Yang terpenting tidak terpecah konflik sosial dna konflik fisik. Kita adakan satu jeda untuk mediasi dan musyararah sehingga terjadi islah, pembangunan bisa terlaksana, dimanfaatkan bersama-sama,"tutupnya.

Sementara itu, penghentian dilakukan dengan pengamanan sangat ketat dari ratusan aparat kepolisian dan TNI. Hal itu seiring adanya pergerakan masa yang keberatan dengan kehadiran tempat ibadah tersebut.

Aparat gabungan dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Kota Bogor saat itu melakukan pengosongan area pembangunan dan evakuasi sejumlah orang yang awalnya mencoba bertahan di dalamnya.

Pengosongan dan evakuasi dipimlin langsung Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dan Wali Kota Bogor Bima Arya, Dandim 0606 Kota Bogor, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kasat Pol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Soal GKI Yasmin Berakhir, Bima Arya: Pesan dari Bogor untuk Dunia

Kapolresta Susatyo menjelaskan, jajaran TNI-Polri sejak masalah ini kembali menghangat, telah membangun sistem peringatan dini. Diantaranya dengan menyiapkan pengamanan di sana yang bersifat netral unuk tidak terjadi adanya kekerasan fisik bagi siapapun yang ada di lokasi.

"Penetapan status konflik sosial ini, akan jadi payung hukum kami dalam rangka melakukan upaya pencegahan terjadinya konflik atau kekerasan fisik. Dan mulai hari ini pembangunan masjid Masjid Imam bin Hanbal menjadi ranah tim terpadu penanganan konflik sosial,jelasnya.

Polresta Bogor Kota, lanjutnya, ke depan akan melakukan pengamanan di sekitar lokasi selama 90 hari. "Jadi tidak lagi dijaga kelompok, tapi tim terpadu,"pungkasnya.

Contoh Ketidakpastian Hukum

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Imam bin Hanbal, Herly Hermawan mengatakan pihaknya tetap fokus pada kasus hukumnya. Dimana pihaknya mengharapkan pihak Pemkot Bogor mengikuti proses hukum yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dimana PTUN Bandung yang dikeluarkan April 2021 memenangkan pihaknya.

Dalam amar putusannya PTUN Bandung memerintahkan Pemkot Bogor mencabut pembekuan ijin pembangunan Masjid bin Hanbal.

"Penetapan eksekusinya sudah dikeluarkan pada April 2021, tapi sampai saat ini Wali Kota Bogor belum menjalankan putusan pengadilan. Yang seharusnya menurut penetapan berbunyi bahwa Wali Kota Bogor harus mencabut surat keputusan tentang pembekuan dan surat keputusan tentang pembatalan IMB Masjid Imam bin Hanbal ini sudah inkrah," jelas Herly dalam jumpa pers.

Sementara soal adanya pertimbangan kekhawatiran akan adanya gejolak sosial, dalam hal ini soal pemahaman, akidah, pihaknya menyebut sudah juga diselesaikan. "Pertama soal gejolak sosial itu itu sudah selesai dibahas dalam sidang PTUN di Bandung. Itu sudah clear," heran Herly mengenai sikap Wali Kota Bima.

Kedua soal kegiatan yang dilakukan pihak Pemkot Bogor hari itu hari itu, pihaknya mengklaim tidak mengetahui jenis kegiatan apa yang akan dilaksanakan.

"Ketiga soal dialog, kita sudah bolak balik dialog dengan pemkot, dengan bagian hukum dan mereka memahami betul harus dijalankan, tetapi kenapa sampai sekarang belum dijalankan itu putusan PTUN. Beban apa yang dimiliki oleh pemkot sehinga belum mampu menjalankan putusan itu,"katanya.

Soal pembangunan, Herly melanjutkan, dilakukan setelah sekian lama tertunda. Pembangunan juga dilakukan atas dasar hasil putusan dari PTUN Bandung itu. Saat ini pembangunan sudah berlangsung sekitar 5 persen.

Sementara soal kekhawairan konflik sosial akibat kekhawatiran terjadinya terjadinya bencana longsor dan banjir akibat pembangunan masjid, pihaknya menjawab justru karena tertundanya pembangunan itu. Menurut pihaknya, persoalan itu akan selesai kalau pembangunan dilanjutkan. (OL-13)

Baca Juga: Ini Pesan Ridwan Kamil pada Bima Arya Terkait Holywings



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya