Pengacara Sambo Pastikan Barang Milik Brigadir J Telah Diserahkan ke Penyidik 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2022 21:28
Pengacara Sambo Pastikan Barang Milik Brigadir J Telah Diserahkan ke Penyidik 
Rumah DInas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PENGACARA Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim bahwa pihak keluarga Sambo telah menyerahkan semua barang milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke penyidik. 

Diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Sambo, di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022. 

Tetapi, Arman tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian. 

Arman meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Mabes Polri. 

Arman memastikan bahwa pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J kepada pihak kepolisian. 

Baca juga : Kapolri: Hasil Temuan Tim Khusus Bakal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Hanya, Arman tak tahu-menahu kapan penyerahan barang milik Brigadir J itu diberikan. 

“Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana," papar Kamarudin, Senin (18/7). 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” tambahnya. 

Tak hanya itu, Kamarudin membeberkan pihaknya akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya