Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gubernur Anies Diminta Segera Respons Putusan PTUN soal UMP

M. Ilham Ramadhan Avisena
15/7/2022 13:10
Gubernur Anies Diminta Segera Respons Putusan PTUN soal UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (baju korpri) di tengah massa pekerja yang menuntut kenaikan UMP 2022.(MI/Andri Widiyanto)

ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pengusaha untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap.

Hal ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

"Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangannya, Jumat (15/7).

Dia menyatakan, putusan PTUN itu justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Artinya, kata Mirah, putusan PTUN menegaskan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 perbulan, atau hanya naik sebesar 0,85% dari Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yaitu sebesar Rp.4.416.186,00 perbulan.

Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 atau naik sebesar 3,51% dari UMP tahun 2021.

Mirah menerangkan, salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp4.573.845 (3,51%).

Hal itu tidak dihitung berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021.

"Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta. Selain itu disebutkan juga bahwa Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan Bersama Unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta," jelas Mirah.

Aspek Indonesia, lanjutnya, juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha.

Kalangan Penguasaha

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan PTUN. Sebab hal itu dapat menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

"Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi. Karena Pemerintah telah mengeluarkan PP No.36 tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP No.78 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP," kata Sarman melalui keterangannya.

"Upaya pak Gubernur untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapreasi, namun pada akhirnya PTUN membatalkan,tentu kita berharap semua pihak dapat menghormati dan menerimanya," tambahnya.

Hanya, kata Sarman, hal menjadi pertanyaan ialah mengenai implementasi dari keputusan PTUN tersebut. Pasalnya, UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1% atau sebesar Rp4.641.854. Itu berarti pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.

Jika kemudian besaran upah diturunkan, maka dikhawatirkan akan menjadi perdebatan di internal perusahaan. Karenanya, Sarman meminta Pemda DKI segera menyikapi keputusan PTUN tersebut.

"Harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini. Peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan," pungkas Sarman. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional ACT



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya