Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pengusaha untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 hingga ada putusan hukum yang bersifat tetap.
Hal ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
"Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangannya, Jumat (15/7).
Dia menyatakan, putusan PTUN itu justru mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Artinya, kata Mirah, putusan PTUN menegaskan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 perbulan, atau hanya naik sebesar 0,85% dari Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yaitu sebesar Rp.4.416.186,00 perbulan.
Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 atau naik sebesar 3,51% dari UMP tahun 2021.
Mirah menerangkan, salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp4.573.845 (3,51%).
Hal itu tidak dihitung berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021.
"Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta. Selain itu disebutkan juga bahwa Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan Bersama Unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta," jelas Mirah.
Aspek Indonesia, lanjutnya, juga meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha.
Kalangan Penguasaha
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan PTUN. Sebab hal itu dapat menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
"Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang tapi kepastian hukum dan regulasi. Karena Pemerintah telah mengeluarkan PP No.36 tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP No.78 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP," kata Sarman melalui keterangannya.
"Upaya pak Gubernur untuk memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik tentu patut diapreasi, namun pada akhirnya PTUN membatalkan,tentu kita berharap semua pihak dapat menghormati dan menerimanya," tambahnya.
Hanya, kata Sarman, hal menjadi pertanyaan ialah mengenai implementasi dari keputusan PTUN tersebut. Pasalnya, UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama 6 bulan dengan kenaikan 5,1% atau sebesar Rp4.641.854. Itu berarti pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.
Jika kemudian besaran upah diturunkan, maka dikhawatirkan akan menjadi perdebatan di internal perusahaan. Karenanya, Sarman meminta Pemda DKI segera menyikapi keputusan PTUN tersebut.
"Harus ada skenarionya sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini. Peran Dewan Pengupahan dan Lembaga LKS Tripartit Daerah diharapkan dapat bersama sama merumuskan bagaimana implementasi dari keputusan," pungkas Sarman. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional ACT
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
RUPS juga memutuskan pengalokasian laba US$1 juta sebagai dana cadangan. Sisanya sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan, operasional, dan pengembangan usaha.
DPRD Kota Bogor menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022
DIREKTUR Utama PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Andre Soelistyo membeberkan sumber kerugian perseroan pada 2022 lalu karena aspek nonkas dan efek dari kebijakan yang hanya dibukukan sekali.
SETELAH vakum dua tahuk akibat pandemi Covid-19, Kabupaten Muba mengembalikan lagi citra sebagai Kabupaten bersih dengan berhasil meraih Piala Adipura ke 13 pada tahun 2022..
KASUS HIV/AIDS di Provinsi Sulawesi Selatan tercatat lebih dari 21 ribu kasus pada 2022 lalu. Dari jumlah itu, 80% nya ada di Kota Makassar atau sebanyak 16.800 kasus HIV/AIDS.
PETAHANA Presiden Brasil, Jair Bolsonaro mengaku akan menghormati konstitusi Brasil. Dia juga menerima kekalahan dari Luiz Inacio Lula da Silva dalam memperebutkan kursi presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved