Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 600 Kepala Keluarga Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat meminta perlindungan pada Komnas HAM RI terkait sengketa tanah dengan Sentul City.
Pasalnya selama ini, warga yang sudah mendiami lahan selama puluhan tahun tersebut merasa diteror, diancam bahkan beberapa tanaman warga dirusak oleh oknum-oknum yang diduga dari pihak Sentul City. Warga meminta agar Komnas HAM bisa menjadi mediator agar persoalan mereka bisa terselesaikan dengan baik.
“Kami datang ke Komnas HAM hari ini untuk meminta pertama perlindungan karena warga terancam, terintimidasi, bahkan ada juga yang sempat diculik, beberapa tanaman warga dirusak. Kami juga meminta agar sengketa lahan yang kami alami dengan Sentul City bisa diselesaikan dengan baik, entah itu mediasi dengan Sentul City sehingga hak-hak warga dihargai dan yang paling utama berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” ungkap Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng Rismauli Sihotang dalam keteranganya kepada wartawan usai bertemu Komnas HAM RI, di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut dia, warga memilki hak untuk mengklaim lahan tersebut atas alas hak yang juga mereka miliki selama ini bahkan rutin membayar pajak.
“Warga hanya ingin mempertahankan hak asasi karena mereka dapatkan tanah tersebut secara sah, ditandatangani aparat desa. Jadi mereka ini harus dilindungi hukum, tidak boleh mendapat perlakuan semena-mena,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Masyarakat Pertanahan Indonesia H.M Sani Alamsyah meminta Komnas HAM mendesak Sentul City untuk menghentikan segala macam bentuk intimidasi yang selama ini dialami warga.
Baca juga : Awak Media Diintimidasi Saat Meliput di Kawasan Kediaman Irjen Ferdy Sambo
“Warga meminta agar hak-hak mereka dihargai, tidak diancam, tidak diintimidasi dan mereka mendapatkan apa yang memang menjadi haknya,” kata Sani.
Dia jelaskan, saat Sentul City pada 2021 mengambil alih lahan untuk pembangunan perumahan, mereka mestinya mematuhi aturan UU bagaimana mendapatkan haknya sementara masyarakat menguasai fisik dan terus-menerus, sah dan resmi diakui oleh negara.
“Artinya Sentul City tidak boleh melakukan pengusiran paksa, cara premanisme yang tidak tunduk pada aturan,” tukasnya.
Perwakilan warga Bojong Koneng Tjance Matindas Lengkong menambahkan, sebagai warga yang mendiami lahan tersebut sejak 1989 meminta agar hak mereka dikembalikan.
“Sebagai masyarakat, kami punya hak yang sama dengan sentul city. Kalau dia mau kuasai ya kita warga juga sama, ingin menguasa tanah itu. Tapi kalau kita digusur-gusur tanpa syarat apa pun, kami tidak akan terima,” pungkas Tjance. (OL-7)
Sentul, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi salah satu kawasan penyangga Jakarta yang diminati masyarakat, baik sebagai lokasi hunian maupun investasi properti
KPR BTN untuk Paradiso Sentul menawarkan suku bunga mulai dari 4,99%, dengan tenor yang panjang hingga 30 tahun.
Sentul, Kabupaten Bogor, semakin mempertegas posisinya sebagai kawasan potensial dalam bisnis properti.
Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dab siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan.
Omset dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Sentul, Bogor, Rabu (5/2), ditaksir bernilai Rp350 miliar.
Lorin Hotel Sentul mengundang Anda untuk merayakan malam tahun baru dengan acara spesial bertajuk "Loudness of Love" (L.O.L).
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved