Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur mencatat sekitar 3.000 penduduk terdampak akibat perubahan nama jalan di wilayah tersebut.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Noufan mengatakan, di wilayahnya ada lima jalan yang berganti nama menjadi sejumlah tokoh pejuang dan seniman Betawi.
"Di timur ini kan kebanyakan daerah hunian kalau di wilayah lain mungkin yang terkena wilayah perkantoran," kata Noufan di Jakarta, Rabu.
Noufan menambahkan, bahwa pihaknya telah bergerak untuk melayani warga yang ingin melakukan perubahan data kependudukan imbas pergantian nama jalan tersebut.
Dia mengatakan Sudin Dukcapil Jakarta Timur melakukan layanan "jemput bola" di sejumlah titik yang terdampak perubahan nama jalan. "Kami enggak punya target, tapi kami akan melayani semua yang dibutuhkan warga dan kami layani dengan berbagai macam ada jemput bola, datang ke kelurahan," ujar Noufan.
Sebelumnya, sejumlah nama jalan di Jakarta Timur berganti dengan nama tokoh pejuang dan seniman Betawi. Nama jalan tersebut di antaranya Jalan Haji Bokir bin Dji'un kini menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede di Kecamatan Kramat Jati.
Jalan Mpok Nori menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung. Jalan Haji Darip dimulai dari titik awal Jalan Raya Bekasi hingga simpang Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Jalan Entong Gendut ditetapkan dari titik awal persimpangan Jalan Batu Ampar I hingga titik akhir persimpangan Jalan Raya Condet.
Sedangkan nama Rama Ratu Jaya menggantikan nama Jalan BKT sisi Barat dari titik awal persimpangan Jalan Penggilingan hingga Jalan Raya Damai. (Ant/OL-12)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved