Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menangkan seorang warga negara Estonia berinisial SP,24, setelah menguras uang nasabah bank dengan metode skimming. Selama beraksi, SP dan rekannya yang masih buron, menguras beberapa rekening nasabah dengan total mencapai Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu Bank BUMN mengenai salah satu nasabahnya yang kehilangan uang Rp300 juta. Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut. SP diberi instruksi oleh rekannya memasukan kartu ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming.
Adapun metode skiming menggunakan kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data rekening korban. "Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujarnya.
Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menjelaskan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Tomy menuturkan, rekan SP yang saat ini masih buron itu telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Setelah itu SP diminta menggesekkan kartu di mesin ATM.
"Jadi, si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh di kontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Diduga hal tersebut dilakukan untuk pencucian uang. "Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-15)
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap para pelaku saat hendak melakukan aksinya di Subang
MESIN anjungan tunai mandiri sangat diakrabi G, 42, dan tiga anak buahnya, yakni AF, 32, W, dan D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kelompok pembobol ATM itu beraksi dengan mematikan aliran listrik.
Terungkapnya kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini bermula saat korban ER melaporkan telah menjadi korban modus ganjal ATM ini kepada petugas.
Oknum Satpol PP disebut penasaran karena saat mengambil uang, saldo rekening tidak berubah satu rupiah pun. Karena itu, pengambilan dilakukan berulang lantaran rasa penasaran
"Mengenai substansi persoalannya yang menjelaskan adalah bank, OJK, dan Polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan pekerjaan sebagai aparat Pemprov DKI," kata Anies
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved