Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkan seorang warga negara Estonia berinisial SP,24, setelah menguras uang nasabah bank dengan metode skimming. Selama beraksi, SP dan rekannya yang masih buron, menguras beberapa rekening nasabah dengan total mencapai Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu Bank BUMN mengenai salah satu nasabahnya yang kehilangan uang Rp300 juta. Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut. SP diberi instruksi oleh rekannya memasukan kartu ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming.
Adapun metode skiming menggunakan kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data rekening korban. "Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujarnya.
Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menjelaskan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Tomy menuturkan, rekan SP yang saat ini masih buron itu telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Setelah itu SP diminta menggesekkan kartu di mesin ATM.
"Jadi, si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh di kontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Diduga hal tersebut dilakukan untuk pencucian uang. "Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-15)
Cek lokasi ATM Bank Mandiri dan BNI yang menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026.
Barcelona menang 3-0 atas Atletico Madrid di Camp Nou, namun gagal ke final Piala Raja karena kalah agregat 3-4. Simak analisis Hansi Flick di sini.
Pahami apa itu ATM dan 7 fungsi pentingnya selain tarik tunai, mulai dari setor tunai hingga bayar tagihan. Simak panduan lengkap dan aman di sini.
OJK menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat demonstrasi belakangan ini.
Terlihat ada bukti transaksi pelaku menggunakan ATM korban ke rekeningnya. Pelaku ZA berhasil membawa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp40 juta ditransfer ke rekening pelaku.
Keberadaan ATM dianggap masih tetap diperlukan, terutama sebagai cash point atau titik akses utama untuk kebutuhan tarik tunai.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan motif perampokan dan pembunuhan di rumah pensiunan JICT Ermanto Usman yakni Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, murni ekonomi
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved