Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkan seorang warga negara Estonia berinisial SP,24, setelah menguras uang nasabah bank dengan metode skimming. Selama beraksi, SP dan rekannya yang masih buron, menguras beberapa rekening nasabah dengan total mencapai Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu Bank BUMN mengenai salah satu nasabahnya yang kehilangan uang Rp300 juta. Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.
"Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini Bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP selaku pihak yang melakukan transaksi dengan uang milik nasabah tersebut. SP diberi instruksi oleh rekannya memasukan kartu ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming.
Adapun metode skiming menggunakan kartu khusus yang dijadikan sarana untuk menampung data rekening korban. "Nanti diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop," ujarnya.
Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono menjelaskan, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Tomy menuturkan, rekan SP yang saat ini masih buron itu telah mengantongi data nasabah yang dirugikan. Setelah itu SP diminta menggesekkan kartu di mesin ATM.
"Jadi, si pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh di kontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan uang yang disetorkan dibelikan bitcoin. Diduga hal tersebut dilakukan untuk pencucian uang. "Arahnya kripto missing seperti wadah uang dari TTPU ditampung ke sana," ujarnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-15)
Pahami apa itu ATM dan 7 fungsi pentingnya selain tarik tunai, mulai dari setor tunai hingga bayar tagihan. Simak panduan lengkap dan aman di sini.
OJK menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat demonstrasi belakangan ini.
Terlihat ada bukti transaksi pelaku menggunakan ATM korban ke rekeningnya. Pelaku ZA berhasil membawa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp40 juta ditransfer ke rekening pelaku.
Keberadaan ATM dianggap masih tetap diperlukan, terutama sebagai cash point atau titik akses utama untuk kebutuhan tarik tunai.
Dengan integrasi ATM Link, nasabah Himbara dapat menikmati bertransaksi yang sama di seluruh jaringan ATM Link dan ATM Himbara lain tanpa perubahan fitur maupun tarif layanan.
Sabrina merupakan virtual assistant berbasis chatbot yang siap membantu memberikan informasi terkait layanan BRI, termasuk memberikan informasi mengenai lokasi ATM BRI terdekat.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved