Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi Minta Iko Uwais Kooperatif

Rahmatul Fajri
27/6/2022 16:44
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Polisi Minta Iko Uwais Kooperatif
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(ANTARA)

POLISI meminta aktor Iko Uwais kooperatif dalam menjalani kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi telah mengirimkan surat panggilan kepada Iko untuk diperiksa pada Sabtu (25/6) kemarin. Namun, Iko melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan pada Kamis (30/6).

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Terlibat Tawuran di Jakpus

"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Zulpan mengultimatum Iko apabila tidak memenuhi panggilan. Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," katanya.

Sebelumnya, Aktor Iko Uwais dilaporkan oleh seseorang yang bernama Rudi ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam laporan disebut awalnya Iko datang ke kediaman korban. Kemudian, terjadi cek-cok antarkeduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Namun, Iko tak tinggal diam. Iko melaporkan balik Rudi ke polisi terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah.

Iko melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor laporan LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya itu, Iko menjelaskan awalnya Rudi menawarkan desain interior kepada dirinya dengan nilai Rp300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%. 

Iko mengaku sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun Rudi tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai.

Iko lalu meminta saksi untuk menghubungi Rudi agar dilakukan revisi. Iko menyebut bukannya menyelesaikan revisi, Rudi dituding menghina Audy Item, istri Iko Uwais.

Polisi kemudian menaikkan kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko terhadap Rudi dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya