Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MELIHAT kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten sudah kritis, Pemda Kota Tangerang memprogramkan pembangunan
Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Industri Palm Semi, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemkot Tangerang melibatkan investor. Mengingat biaya pembangunan PSEL cukup tinggi, yaitu mencapai Rp2,5 triliun lebih.
"Pada 9 Maret 2022 lalu, Pemkot Tangerang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengoperasian PSEL dengan pihak ke tiga atau investor (PT Oligo Infra Swarna Nusantara)," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan (Kabid TL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, Selasa (21/6).
Dalam kontrak kerja tersebut, lanjutnya, pembangunan PSEL memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu hingga tahun 2025. "Jadi pembangunan dan pengoperasian PSEL ini baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 nanti," tandas dia.
Saat ini, tambahnya, program itu masih dalam tahap proses perencanaan, baik desain maupun kepengurusan Izin-izinya.
Sambil menunggu pembangunan pengelolahan PSEL selesai, kata Dadang, pihak investor juga bertanggung jawab mengantisipasi ketinggian sampah di TPA Rawa Kucing yang saat ini mencapai 20 meter.
Baca juga: 5 Kegiatan Positif untuk Rayakan HUT ke-495 DKI Jakarta
Jangan sampai, tandas dia, sampah itu terus menjulang hingga melampai batas maksimal 42 meter, mengingat lokasi TPA Rawa kucing yang luasnya 3,5 hentar berdekatan dengan Bandar Soekarno Hatta.
"Karena TPA Rawa Kucing berdekatan dengan Bandara, maka batas ketinggian sampahnya hanya sekira 42 meter. Dan untuk mengantisipasinya bisa dilakukan dengan cara diratakan, kerena kondisi sampah ada yang tinggi dan ada pula yang masih rendah," papar Dadang.
Sedangkan kewajiban Pemkot Tangerang dalam kerjasama itu, kata dia, membayar Rp310 ribu/ton. Dan pembayaran itu mulai dilakukan setelah PSEL di Jatiuwung beroprasi dalam batas waktu 25 tahun.
Untuk pengoperasiannya, jelas Dadang, sampah-sampah yang tiap hari masuk ke TPA Rawa Kucing sebanyak 1500-2000 ton/hari, akan dipres atau diolah menjadi bahan baku yang menghasilkan energi listri di TPA Rawa Kucing.
Setelah menjadi gumpalan, katanya, dibawa dengan truk tertutup ke lokasi pengolahan PSEL di Jatiuwung yang luasnya mencapai 3,6 hentar untuk diproduksi menjadi aliran listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.(OL-4)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved