Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MELIHAT kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten sudah kritis, Pemda Kota Tangerang memprogramkan pembangunan
Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di kawasan Industri Palm Semi, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemkot Tangerang melibatkan investor. Mengingat biaya pembangunan PSEL cukup tinggi, yaitu mencapai Rp2,5 triliun lebih.
"Pada 9 Maret 2022 lalu, Pemkot Tangerang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengoperasian PSEL dengan pihak ke tiga atau investor (PT Oligo Infra Swarna Nusantara)," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan (Kabid TL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Mohammad Dadang Basuki, Selasa (21/6).
Dalam kontrak kerja tersebut, lanjutnya, pembangunan PSEL memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu hingga tahun 2025. "Jadi pembangunan dan pengoperasian PSEL ini baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 nanti," tandas dia.
Saat ini, tambahnya, program itu masih dalam tahap proses perencanaan, baik desain maupun kepengurusan Izin-izinya.
Sambil menunggu pembangunan pengelolahan PSEL selesai, kata Dadang, pihak investor juga bertanggung jawab mengantisipasi ketinggian sampah di TPA Rawa Kucing yang saat ini mencapai 20 meter.
Baca juga: 5 Kegiatan Positif untuk Rayakan HUT ke-495 DKI Jakarta
Jangan sampai, tandas dia, sampah itu terus menjulang hingga melampai batas maksimal 42 meter, mengingat lokasi TPA Rawa kucing yang luasnya 3,5 hentar berdekatan dengan Bandar Soekarno Hatta.
"Karena TPA Rawa Kucing berdekatan dengan Bandara, maka batas ketinggian sampahnya hanya sekira 42 meter. Dan untuk mengantisipasinya bisa dilakukan dengan cara diratakan, kerena kondisi sampah ada yang tinggi dan ada pula yang masih rendah," papar Dadang.
Sedangkan kewajiban Pemkot Tangerang dalam kerjasama itu, kata dia, membayar Rp310 ribu/ton. Dan pembayaran itu mulai dilakukan setelah PSEL di Jatiuwung beroprasi dalam batas waktu 25 tahun.
Untuk pengoperasiannya, jelas Dadang, sampah-sampah yang tiap hari masuk ke TPA Rawa Kucing sebanyak 1500-2000 ton/hari, akan dipres atau diolah menjadi bahan baku yang menghasilkan energi listri di TPA Rawa Kucing.
Setelah menjadi gumpalan, katanya, dibawa dengan truk tertutup ke lokasi pengolahan PSEL di Jatiuwung yang luasnya mencapai 3,6 hentar untuk diproduksi menjadi aliran listrik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.(OL-4)
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Plt Bupati Bekasi geram dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
Tragedi bantargebang longsor kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Insiden maut ini dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis
Pemprov DKI lakukan stabilisasi zona timbunan di TPST Bantargebang pasca-longsor yang tewaskan 4 orang. Simak update operasional dan penanganan korban di sini.
PENGELOLAAN sampah di DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved