Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perempuan Diperkosa Warga Tiongkok

Rahmatul Fajri
21/6/2022 17:32
Polisi Tindak Lanjuti Kasus Perempuan Diperkosa Warga Tiongkok
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLDA Metro Jaya menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berinisial LK, 30, oleh warga negara (WN) Tiongkok. Kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban pada April 2022 tersebut masih dilakukan penyidikan.

"Kasus dalam penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6). Meski demikian, Zulpan belum menjelaskan secara rinci sejauh mana penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian. 

Kasus pemerkosaan tersebut, kata Zulpan, tetap diproses dan kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Kasus dua tahun lalu baru dilaporkan 2022 tetap diproses," tegas Zulpan.

Seorang perempuan berinisial LK, warga Pluit, Jakarta Utara, melaporkan warga negara Tiongkok berinisal K terkait kasus pemerkosaan. Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto, mengatakan kliennya melaporkan dugaan kasus pemerkosaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/6). Prabowo menjelaskan peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada Juni 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. 

Ia mengatakan terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan warga Tiongkok berinisal K yang sedang bekerja di Indonesia. "Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," ujarnya.

Baca juga: Anies Canangkan Nama Jalan dari Pahlawan, Pemkot Jakbar Abadikan Pitung

Prabowo mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Polri dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya. Namun, hingga tiga bulan laporan tersebut dilayangkan belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Penyidik juga kerap menunda penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tutur Prabowo.

Prabowo pun berharap penyidik menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan tersebut. "Makanya hari ini kami ingin mempertanyakan lagi perkembangannya. Intinya kami berharap penyidik ini ada tindak lanjut. Penyidik harus melihat kasus ini dari perspektif korban," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya