Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengemudi Penabrak Anak 5 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan

Rahmatul Fajri
17/6/2022 20:54
Pengemudi Penabrak Anak 5 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial IAR (34) sebagai tersangka kasus kecelakaan. Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pesepeda motor yang menewaskan seorang bocah perempuan berinisial AAR (5). AAR yang saat itu dibonceng oleh MR ditabrak oleh pengemudi mobil hingga meninggal dunia.

Kanit Laka Lantad Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit mengatakan IAR telah ditetapkan sebagai tersangka. IAR dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULLAJ tentang kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sigit mengatakan saat ini IAR ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya, ditahan," kata Sigit, ketika dihubungi, Jumat (17/6).

Namun, Sigit masih enggan mengungkapkan soal penyebab pengemudi mobil itu menabrak motor itu.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bocah di Jaksel

Diketahui, kcelakaan maut terjadi di Jalan Pancoran Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6) malam. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang bocah perempuan berinisial AAR (5).

Dari video rekaman CCTV, tampak pengendara motor yang membonceng seorang anak melaju pelan di sisi kiri jalan. Tak berselang lama, pengendara motor itu ditabrak dari arah belakang oleh mobil Honda Jazz.

Anak yang dibonceng kemudian terjatuh dari motor hingga masuk ke kolong mobil dan sempat terseret.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung menghampiri dan berusaha menolong korban. AAR mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik