Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kurang Dari 24 jam, Polisi Tangkap Perampok Karyawan MRT di Jakbar

Rahmatul Fajri
14/6/2022 12:05
Kurang Dari 24 jam, Polisi Tangkap Perampok Karyawan MRT di Jakbar
Ilustrasi(dok.medcom)

POLISI menangkap  pelaku perampokan terhadap karyawan Mass Rapid Transit (MRT) berkewarganegaraan Jepang, Satomi Oki. Kurang dari 24 jam dua pelaku, berinisial NA alias Tole (22) dan MFR (20) ditangkap.

"Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, di Jakarta, Selasa (14/6).

Pasma menjelaskan perampokan tersebut terjadi di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (13/6). Awalnya kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh NA. Sedangkan MFR membawa celurit. Keduanya tengah mencari korban di sekitar Kota Tua.

Pelaku lalu melihat korban yang baru keluar dari kantor tengah berjalan kaki menuju apartemen di Glodoknya, Jakarta Barat. Setelah itu, setibanya di Jalan Roa Malaka, MFR turun dari sepeda motor dan menghampiri korban sambil menenteng celurit.

Pelaku lalu merampas tas milik korban, tetapi korban sempat melawan. Pelaku kemudian membacok korban di bagian kepala belakang. Selanjutnya, kedua pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," ucapnya.

Pelaku NA kemudian menyimpan barang bukti hasil kejahatan berupa Iphone 12 di sebuah gerobak di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat hingga ditemukan oleh tim Buser Tambora.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari yang sama polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Kemukus Rt 04/06, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (OL-13)

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Lapor Balik Soal Kasus Pengeroyokan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya