Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal adanya kain mirip bendera HTI yang sempat dipasang saat deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024. Riza menyebut pengibaran bendera HTI melanggar hukum.
"Kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (9/6/2022).
Riza mengatakan, pihak yang melanggar hukum tersebut bisa dikenakan sanksi. Dia menyerahkan kasus itu ke aparat hukum. "Kita sudah jelas ada yang boleh dan tidak boleh, kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ada sanksinya," katanya.
Walau demikian, politikus Gerindra yang akrab disapa Ariza itu menyampaikan Pemprov DKI tidak bisa melarang adanya acara deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan maju sebagai capres 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap warga negara untuk memilih sosok yang akan didukungnya dalam Pilpres 2024 mendatang.
Sebelumnya, bendera mirip HTI itu sempat berkibar di panggung menjelang deklarasi dukungan untuk Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022) kemarin. Pengibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ini sempat membuat peserta deklarasi dan panitia ribut.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Kelompok Majelis Sang Presiden. Kelompok ini diisi mulai dari simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), hingga eks narapidana terorisme. (Mhd/A-3)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved