Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Dalami Unsur Pidana Pria Bermesraan dengan Sesama Jenis di Kafe WOW

Rahmatul Fajri
09/6/2022 12:05

KEPOLISIAN mendalami unsur pidana terkait video viral yang memperlihatkan seorang pria bermesraan dengan sesama jenis di Kafe WOW, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya telah bergerak menindaklanjuti adanya video viral tersebut. Polisi bersama pihak terkait telah memberikan sanksi sosial dengan melaporkan kepada orangtua pria dan rekan-rekannya yang bermesraan di Kafe WOW tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menutup Kafe WOW selama tiga hari setelah adanya kejadian tersebut.

Baca juga: Belajar dari Konten Deddy Corbuzier soal Tutorial Menjadi Gay

Ridwan mengatakan kini pihaknya akan mendalami unsur pidana terkait pria yang bermesraan dengan sesama jenis. Ia mengatakan akan didalami apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dan melanggar Pasal 281 KUHP.

Berdasarkan Pasal 281 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Pandangan Empat Imam Mazhab tentang LGBT

"Apabila memang kita menemukan unsur-unsur dari Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan kita akan melakukan sanksi hukum. Kita akan terapkan selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan," kata Ridwan, di Jakarta, Kamis (9/6).

Ridwan mengatakan pria yang bermesraan dengan sesama jenis tersebut berpotensi akan diperiksa kembali jika perbuatan mereka melanggar Pasal 281 KUHP.

Apabila dari mereka ada yang dibawah umur bakal didampingi orang tua dalam pemeriksaannya. Jika sudah dewasa, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap orang yang lakukan itu ya beberapa orang yang mempertontonkan (bermesraan) itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke Pasal 281," katanya.

Sebelumnya, pria yang bermesraan dengan sesama jenis di sebuah kafe viral di media sosial. Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @jktnewss. "Viral Diduga Kafe LGBT di Jaksel, tanpa malu para gay saling bermesraan," tulis jktnewss.

Dalam video itu tampak beberapa pasangan laki-laki duduk di kursi sebuah kafe. Mereka duduk satu kursi berdua. Satu orang duduk di bagian depan, satu lagi di belakang sambil memeluk. Mereka tampak bermesraan. Sesekali pasangannya yang duduk di depan menunjukkan sesuatu di layar ponselnya.

Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto menjelaskan pria bermesraan tersebut terjadi di Kafe WOW, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan terjadi pada Selasa (31/5). Ia mengatakan saat itu pria berinisial PH mendapatkan laporan dari SE yang merupakan pelayan di kafe tersebut.

SE memberitahukan kepada PH bahwa ada seorang laki-laki berinisial EV bermesraan dengan laki-laki lainnya di depan umum. SE yang melihat kejadian tersebut memperingatkan EV agar tidak melakukan perbuatan tersebut. PH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran.

Rudiyanto mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pria yang bermesraan, serta saksi mata yang berada di kafe tersebut. Ia mengatakan polisi telah memanggil orang tua dari orang yang viral dalam video tersebut, sebagai langkah pembinaan dan pengawasan serta memberikan himbauan.

Selain itu, pihak kafe juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak memfasilitasi kegiatan yang berhubungan tentang narkotika, asusila, dan kejahatan lain. (OL-13)

Baca Juga: CDC Sebut Kasus Cacar Monyet Serang Pelaku Homoseksual



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya