PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis infografis terkait tata cara pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022, Senin (16/5). Infografis tersebut bisa dilihat di berbagai media sosial PPDP DKI Jakarta 2022, di Instagram @officialppdbdki, Facebook @ppdbdki, dan Twitter @ppdbdki1.
Pengajuan akun mulai dibuka 17 Mei 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kemudian Sekolah Menengah Pertama 23 Mei dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) pada 30 Mei 2022.
Langkah pertama, calon pendaftar mengajukan akun lewat situs ppdb.jakarta.go.id.
Kemudian, pilih pengajuan akun sesuai dengan jenjang pendidikan.
Calon pendaftar diminta mengisi formulir secara online dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.
Baca juga : Terbakar Amarah, Istri Habisi Selingkuhan Suaminya Dengan Keji
Langkah kedua, melakukan aktivasi akun dengan cara memilih tombol aktivasi dan mengisi input nomor peserta dari sistem pendataan nilai raport (sidanira) tahun 2022 ditambah PIN/token yang sudah disimpan.
Pemilik akun kemudian disarankan mengganti PIN dengan password yang baru dan pilih aktivasi.
Langkah ketiga yaitu pemilihan sekolah, pemilik akun yang sudah masuk ke dalam situs ppdb.jakarta.go.id bisa langsung memilih sekolah tujuan dan mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Bila hasil pengumuman sudah ke luar, masuk ke langkah terakhir yaitu lapor diri dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id dan memilih tombol Lapor Diri. (OL-7)